Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Siapkan Alat Perang untuk Hadang Serbuan Tekstil Impor

Kemendag Siapkan Alat Perang untuk Hadang Serbuan Tekstil Impor Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan tiga instrumen utama untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari tekanan impor dan praktik perdagangan tidak adil. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pasar serta mendukung komitmen Menteri Keuangan dalam memberantas impor ilegal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tiga mekanisme perlindungan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

“Ada BMAD, antidumping, kemudian ada antisubsidi, kemudian ada mekanisme pengamanan perdagangan. Ketiga instrumen ini bisa digunakan sebenarnya oleh pelaku usaha dalam konteks perlindungan produk dalam negeri,” ujar Iqbal di sela-sela acara IKEA Made in Indonesia: from Local Made in Indonesia, Selasa (4/10/2025).

Baca Juga: Kemendag Dukung Langkah Purbaya Berantas Impor Ilegal

Menurutnya, ketiga langkah tersebut merupakan instrumen legal yang diakui oleh World Trade Organization (WTO) dan dapat diajukan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.

“Ada kanal aduannya dan ada mekanismenya, dan itu diakui oleh WTO. Kita berharap kanal-kanal ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh kita semua,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, instrumen Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) diberlakukan untuk melindungi produk lokal dari praktik dumping, yaitu penjualan barang impor di bawah harga pasar. Sementara antisubsidi diterapkan terhadap produk asing yang mendapat subsidi dari negara asalnya, dan mekanisme pengamanan perdagangan digunakan untuk menahan lonjakan impor yang berpotensi merugikan industri nasional.

Baca Juga: Kemendag Dorong Waralaba Indonesia Ekspansi ke Pasar Global

Kemendag juga menegaskan bahwa tugas utamanya adalah menjaga akses pasar dan meningkatkan pemasaran produk dalam negeri. “Tugas Kementerian Perdagangan tadi sudah disebut, pemasaran, akses pasar, dan ngejual. Itu tugas kita tuh,” jelasnya.

Upaya tersebut sejalan dengan langkah Kementerian Keuangan yang memperketat pengawasan impor ilegal, termasuk pada sektor tekstil. Pemerintah berharap sinergi antarinstansi ini mampu memperkuat daya saing industri nasional sekaligus menekan dampak negatif dari arus barang ilegal di pasar domestik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: