Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

CFX Luncurkan 'DAK On Demand' untuk Percepat Listing Aset Kripto yang sedang Hype

CFX Luncurkan 'DAK On Demand' untuk Percepat Listing Aset Kripto yang sedang Hype Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melihat pergerakan pasar aset kripto yang begitu dinamis dan cepat, PT Central Finansial X (CFX) mengambil langkah dengan memperkenalkan jalur baru untuk pengajuan Daftar Aset Kripto (DAK), yang dinamakan DAK On Demand. Inisiatif DAK On Demand ini dibuat secara khusus untuk memfasilitasi dan memanfaatkan momentum aset kripto yang sedang menjadi perhatian atau populer (hype token). Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.

Sebagai bursa aset kripto pertama yang telah mendapat izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa CFX memahami betul bahwa kecepatan dalam merilis DAK sangat memengaruhi minat konsumen untuk bertransaksi. Oleh karena itu, saat ini Bursa CFX menyediakan dua opsi jalur pengajuan DAK, yaitu jalur On Demand dan jalur reguler.

Direktur Utama Bursa CFX, Subani, mengemukakan bahwa DAK On Demand merupakan jawaban atas kebutuhan akan penetapan listing aset kripto yang harus dilakukan dengan cepat, sejalan dengan tren yang berkembang di pasar global. Meskipun dirancang untuk proses listing yang lebih responsif, jalur ini tetap memastikan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi tetap terjaga. Konsekuensinya, terdapat perbedaan persyaratan yang berlaku antara jalur DAK On Demand dan jalur DAK reguler.

Baca Juga: Lewat CFX Members Hub 2025, Bursa CFX Perkuat Sinergi Bersama Anggota

“Hadirnya jalur pengajuan DAK On Demand, memberikan kesempatan bagi Anggota Bursa CFX untuk mengajukan aset kripto yang sedang hype secara cepat, namun tetap mematuhi regulasi dan menjaga integritas pasar. Dengan demikian, ketika seluruh persyaratan terpenuhi, maka pasar aset kripto di Indonesia tidak akan ketinggalan momentum perdagangan aset kripto yang sedang hype di pasar global," ujar Subani di Jakarta, Kamis (06/11/2025).

Subani menjelaskan, salah satu syarat agar aset kripto dapat diproses melalui jalur pengajuan DAK On Demand adalah memiliki permintaan yang kuat dan riil dari pasar. Oleh sebab itu, aset kripto tersebut harus diajukan oleh setidaknya 10 (sepuluh) Anggota Bursa CFX. Setelah memenuhi batas ketentuan tersebut, Bursa CFX akan melakukan proses penilaian dan menentukan kelayakan aset kripto yang diajukan secara langsung dan terstruktur.

Jalur pengajuan DAK On Demand tersebut akan berjalan paralel dengan proses pengajuan dan penilaian reguler yang sudah ada. Proses penilaian listing dan delisting reguler tetap dirancang untuk memastikan setiap token yang diperdagangkan telah melalui proses uji tuntas (due diligence) dan melibatkan penilaian oleh Sub-Komite Bursa yang juga terdiri dari Anggota Bursa.

Subani memastikan seluruh proses pengelolaan DAK, baik reguler maupun On Demand, tetap mengacu pada kriteria yang terdapat pada Pasal 8 ayat (1) dan

(2) POJK No 27 Tahun 2024. Kriteria tersebut mencakup berbagai aspek fundamental, seperti penggunaan teknologi buku besar terdistribusi, memiliki utilitas, nilai kapitalisasi pasar, keamanan infrastruktur, penilaian risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPSPM), serta aspek perlindungan konsumen

“Sebagai Bursa aset kripto, kami berkomitmen untuk membuat proses evaluasi DAK berjalan seefisien mungkin, merespons kebutuhan pasar, dan mematuhi regulasi agar menjaga integritas pasar aset kripto. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan proses internal dan alur koordinasi antara Bursa, Sub-Komite Bursa, dan Anggota Bursa,” tutup Subani.

Adapun, masyarakat dapat melihat DAK yang diperdagangkan di Indonesia melalui website resmi Bursa CFX, yakni www.cfx.co.id. Setiap kali Bursa CFX mengumumkan DAK yang baru, maka DAK yang sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: