Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan positif dan mulai mengarah pada reformasi sistem yang lebih inklusif serta digital.
Diketahui bahwa total aset industri dana pensiun per September 2025 mencapai Rp1.622,78 triliun, meningkat 8,18% year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan pada dua segmen utama yaitu program pensiun sukarela dan program pensiun wajib.
“Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,47% year on year dengan nilai mencapai Rp397,83 triliun. Untuk program pensiun wajib, total aset mencapai Rp1.224,95 triliun atau tumbuh sebesar 9,44% year on year,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, (7/11/2025).
Baca Juga: Pengaduan Pinjol Ilegal ke OJK Tembus 16 Ribu Kasus
Ogi menambahkan, reformasi sistem pensiun nasional menjadi fokus utama OJK bersama Kementerian Keuangan. Maka dari itu, perhelatan Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025 diselenggarakan demi terwujudnya sistem pensiun yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
“Sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi sistem pensiun nasional yang inklusif, digital, dan berkelanjutan, OJK bersama Kementerian Keuangan telah menyelenggarakan Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2025 yang membahas mengenai arah reformasi sistem pensiun nasional, harmonisasi program pensiun, isu digitalisasi, dan perubahan demografi, serta peran dana pensiun dalam transisi hijau dan keuangan berkelanjutan,” jelasnya.
Baca Juga: Premi Asuransi Naik Tipis, OJK Pastikan Ketahanan Terjaga
OJK, kata Ogi, hingga kini juga terus memperkuat pengawasan terhadap dana pensiun bermasalah. Tercatat, hingga 29 Oktober 2025, terdapat tujuh dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus.
“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan di bidang PPDP melalui pengawasan khusus,” kata Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement