Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tindak Tegas Baju Bekas Impor, E-Commerce Wajib Tutup Akses

Pemerintah Tindak Tegas Baju Bekas Impor, E-Commerce Wajib Tutup Akses Kredit Foto: Kementerian umkm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menegaskan larangan penjualan baju bekas impor ilegal di platform e-commerce untuk melindungi pasar domestik dan keberlangsungan usaha produsen lokal. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menata perdagangan daring agar lebih sehat dan berkeadilan.

“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (8/11/2025).

Maman menegaskan, larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal. Sementara itu, barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan diperjualbelikan. Pemerintah juga menyiapkan dukungan bagi pedagang untuk beralih ke produk lokal melalui kemudahan akses pembiayaan dan penurunan biaya produksi agar harga jual tetap terjangkau.

Baca Juga: Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Asuransi untuk Keberlanjutan Usaha

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut melarang perdagangan barang dan jasa yang dibatasi atau dilarang peredarannya, termasuk pakaian bekas impor.

“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang ilegal. Penegakannya dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” ujar Temmy. Ia menegaskan, pembatasan ini tidak mencakup penjualan preloved lokal atau barang bekas pakai pribadi yang sah.

Sebagai solusi, Kementerian UMKM akan menghubungkan pedagang dengan ratusan merek pakaian lokal agar mereka dapat menjadi reseller, distributor resmi, atau membangun merek sendiri. 

“Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kami siapkan skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang agar tetap bisa berjualan produk legal,” tambahnya.

Baca Juga: Pedagang Thrifting Diimbau untuk Bertransformasi Berdagang Produk Lokal Berkualitas

Komitmen serupa juga disampaikan oleh para pelaku e-commerce. Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyebut penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis agar tetap adil bagi penjual. Sementara itu, Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, dan Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menilai langkah ini penting untuk memperkuat ekosistem perdagangan daring yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan industri fesyen lokal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: