Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhut dan VERRA Bahas Langkah Konkret Optimalkan Perdagangan Karbon Nasional

Kemenhut dan VERRA Bahas Langkah Konkret Optimalkan Perdagangan Karbon Nasional Kredit Foto: Kementerian Kehutanan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka mengakselerasi potensi perdagangan karbon Indonesia, delegasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (DELRI COP30 UNFCCC) menggelar pertemuan strategis dengan VERRA, organisasi non provit yang mengelola standar global untuk proyek lingkungan, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan. 

Pertemuan ini dihadiri oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti, Penasehat Utama Menteri (PUM) Kehutanan Edo Mahendra, Silverius Oscar, serta Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Krisdianto. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari diskusi sebelumnya dengan VERRA yang digelar di Jakarta pada 9 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Laksmi Wijayanti menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres 98 Tahun 2021. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam pengaturan penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. “Perpres ini memiliki posisi strategis dalam menyediakan kredit karbon bernilai ekonomi tinggi,” ujar Laksmi.

Baca Juga: Pemerintah Mobilisasi US$7,7 Miliar per Tahun dari Pasar Karbon untuk Dorong Investasi Hijau

Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan empat regulasi turunan yang akan memperkuat implementasi kebijakan ini. Keempatnya meliputi revisi atas Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Sementara itu, Edo Mahendra menegaskan bahwa aturan baru ini jauh lebih progresif dibandingkan pendahulunya. “Dibandingkan Perpres 98 tahun 2021 yang tidak mengakomodir Voluntary Carbon Market, Perpres 110 tahun 2025 secara jelas lebih membuka peluang perdagangan karbon, dengan menempatkan karbon sebagai komoditi utama dan bukan sebagai residu dari pencapaian NDC,” jelasnya.

Baca Juga: Menuju COP30, Indonesia Perbarui Komitmen Emisi dan Perkuat Diplomasi Karbon

Edo juga menambahkan, pemerintah berencana memperkuat kelembagaan perdagangan karbon melalui pembentukan Steering Committee lintas kementerian. Komite ini akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur sebagai wakil ketua. 

“Kita ingin agar sistem perdagangan karbon terbangun secara baik dalam kerangka yang sustain dan kelembagaan yang berkelanjutan, sehingga investor percaya dan berinvestasi dalam perdagangan karbon,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan rutin guna memantau perkembangan metode dan implementasi kebijakan yang terus berkembang secara dinamis. Dirjen Laksmi Wijayanti menutup dengan penekanan pentingnya integritas dalam setiap langkah. Ia menegaskan, seluruh upaya harus diarahkan untuk membangun sistem perdagangan karbon yang kredibel, transparan, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: