Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) harus menjadi garda terdepan bagi perlindungan perempuan dan anak.
Sehingga dirinya mendorong Pemerintah Provinsi Aceh untuk membentuk UPTD PPA di 11 Kabupaten/Kota seperti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada produk hukum turunan, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak.
Baca Juga: Kemen PPPA Komitmen Perkuat Perlindungan Pekerja Perempuan
Hal tersebut adalah untuk memastikan tanggung jawab negara dalam perlindungan korban kekerasan.
"UPTD PPA memiliki peran melindungi, menangani, dan memulihkan hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil. Pembentukan UPTD PPA sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024," tegasnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (10/11).
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan oleh Kemen PPPA menunjukkan bahwa satu dari lima perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan hampir separuh anak usia 13–17 tahun menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Data ini menegaskan bahwa sistem perlindungan korban masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam pemerataan layanan, ketersediaan tenaga profesional, serta koordinasi lintas sektor.
Sebagai upaya percepatan, Kemen PPPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh menyelenggarakan FGD Pendampingan Percepatan Pembentukan UPTD PPA pada 22 Oktober 2025 di Banda Aceh. Kegiatan ini melibatkan 11 kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD, termasuk unsur Bappeda, Biro Organisasi, BKD, dan BPKAD, untuk mempercepat proses kelembagaan dan penganggaran secara terintegrasi.
Hingga Tahun 2025 dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya 12 daerah memiliki UPTD PPA yang sudah berfungsi optimal. Sementara 11 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses pembentukan. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, kekurangan tenaga professional dan minimnya sarana prasarana di wilayah terpencil.
Menteri PPPA menegaskan, keberhasilan pembentukan UPTD tidak hanya bergantung pada dokumen administrasi, tetapi juga pada komitmen kepala daerah dalam memastikan keberlanjutan dukungan anggaran dan SDM profesional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement