Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brasil Terbitkan Aturan Baru untuk Perdagangan Aset Virtual dan Kripto

Brasil Terbitkan Aturan Baru untuk Perdagangan Aset Virtual dan Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Sentral Brasil merilis aturan baru mengenai perdagangan aset virtual, termasuk mata uang kripto, yang memperluas penerapan aturan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme kepada penyedia layanan aset virtual.

Pemerintah Brasil sebelumnya telah menyetujui kerangka hukum untuk aset kripto, namun penerapannya menunggu regulasi pelengkap dari bank sentral yang kini telah rampung setelah melalui empat kali konsultasi publik.

Baca Juga: Aktivitas Kripto RI Menggeliat, Nilai Transaksi Kripto Capai Rp409,56 triliun di Oktober 2025

Gubernur Bank Sentral Gabriel Galipolo kini khawatir atas dampak perkembangan ekosistem kripto yang pesat terhadap stabilitas keuangan. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan stablecoin.

“Aturan baru ini akan mengurangi ruang bagi penipuan, kejahatan siber, dan pencucian uang melalui pasar aset virtual,” kata Direktur Regulasi Bank Sentral, Gilneu Vivan, dilansir dari Reuters, Selasa (11/11).

Regulasi ini mulai berlaku pada Februari 2026. Ia mencakup proses otorisasi bagi broker valuta asing, pialang sekuritas, distributor, serta penyedia layanan aset virtual.

Dalam aturan tersebut, transaksi aset virtual yang dipatok pada mata uang fiat akan diklasifikasikan sebagai transaksi valuta asing.

Ketentuan yang sama berlaku untuk pembayaran lintas negara atau transfer internasional menggunakan aset virtual, termasuk transaksi yang dilakukan melalui kartu atau platform pembayaran elektronik.

Regulasi baru juga memperluas aturan perlindungan konsumen, transparansi, pencegahan pencucian uang, dan pendanaan terorisme kepada seluruh penyedia layanan aset virtual.

Baca Juga: Pajak Kripto Capai Rp621,3 Miliar Hingga September 2025, INDODAX Setor Rp297,09 Miliar

Kerangka baru ini mencakup persyaratan tata kelola, keamanan, kontrol internal, pelaporan, serta kewajiban kepatuhan lainnya, kata bank sentral.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: