Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Danantara Dukung Penegakan Hukum, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih di PTPN Group

Danantara Dukung Penegakan Hukum, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih di PTPN Group Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Danantara menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang bersih, transparan, dan profesional, sejalan dengan prinsip pengelolaan investasi negara yang berintegritas.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) pengelolaan aset di wilayah Sumatera Utara.

Sebagai lembaga pengelola investasi negara yang menaungi PTPN Group, Danantara menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami menegaskan bahwa kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan negara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal,” ujar Rohan Hafas, Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara, di Jakarta, Jumat (7/11).

Baca Juga: Pekan Ini Danantara Siap Lelang 7 Proyek PLTSa, Target Groundbreking Awal 2026

Rohan menambahkan bahwa Danantara akan mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan untuk mendukung kelancaran proses hukum dan memastikan prinsip independensi penyidikan tetap terjaga.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan integritas, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rohan menyampaikan bahwa Danantara terus memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh entitas portofolio melalui mekanisme audit kepatuhan, pelaporan risiko, serta penguatan kapasitas etika dan tata kelola di jajaran manajemen.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh entitas di bawah Danantara untuk terus memperkuat implementasi prinsip tata kelola dan integritas yang telah menjadi komitmen bersama. Kami memastikan bahwa seluruh BUMN yang berada dalam pengelolaan Danantara menjalankan praktik bisnis secara bersih, profesional, dan akuntabel,” lanjutnya.

Penyidik Kejati Sumut sebelumnya menetapkan Irwan Perangin-angin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan aset PTPN I Regional I Sumatera Utara.

Baca Juga: Danantara Diversifikasi Dana ke SBN, Pengamat: Kebijakan Aman tapi Perlu Waspada

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Kejati menyebut telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, dan hingga kini penyidikan masih berlangsung terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Irwan telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Rohan menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum adalah tanggung jawab pribadi yang tidak mencerminkan kebijakan korporasi. Sebagai pengelola investasi negara, Danantara berkomitmen untuk memastikan seluruh proses bisnis dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami percaya penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi BUMN dan mendukung terwujudnya tata kelola investasi negara yang bersih dan berdaya saing,” tutup Rohan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: