Kredit Foto: Sarana Multi Infrastruktur
Sukuk ini terdiri dari dua seri, yaitu Seri A sebesar Rp1,7 triliun dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah 87,48% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,00% per tahun, jangka waktu 370 hari.
Seri B sebesar Rp800 miliar, besarnya nisbah adalah 95,35% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,45% per tahun, jangka waktu 3 tahun.
"Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah pertama akan dilakukan pada 27 Februari 2026, sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah terakhir akan dilakukan 7 Desember 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 27 November 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B yang juga merupakan tanggal pembayaran kembali dana sukuk dari masing-masing seri sukuk mudharabah," jelas manajemen.
Baca Juga: Bali Towerindo (BALI) Bakal Tawarkan Sukuk Ijarah Rp1,35 Triliun
Seluruh dana dari hasil penawaran umum sukuk mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk pembiayaan syariah melalui unit usaha syariah Perseroan, sesuai Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2015 juncto POJK No. 3/2018.
Berikut jadwal penawaran obligasi dan sukuk SMII!
- Masa Penawaran Umum: 21 – 24 November 2025
- Tanggal Penjatahan: 25 November 2025
- Tanggal Distribusi secara Elektronik: 27 November 2025
- Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: 27 November 2025
- Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia: 28 November 2025
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement