Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos BEI Jelaskan Dampak Redenominasi ke Harga Saham, Begini Katanya

Bos BEI Jelaskan Dampak Redenominasi ke Harga Saham, Begini Katanya Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah dipastikan tidak mengubah nilai riil aset maupun kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menegaskan bahwa dampak utama penyederhanaan nominal mata uang tersebut hanya bersifat teknis karena seluruh instrumen pasar modal akan menyesuaikan angka baru tanpa mengubah nilai ekonominya.

Iman menjelaskan bahwa ketika rupiah disederhanakan, harga saham otomatis mengikuti perubahan nilai nominal secara proporsional. Namun, perubahan angka ini memunculkan kebutuhan penyesuaian aturan transaksi, terutama terkait batas harga minimum dan satuan lot.

“Sekarang harga saham satu lot Rp100. Itu yang PR bagi kita. Lot-nya kan Rp100, kita sedang dalam rangka penurunan lot. Jadi kalau harga sahamnya Rp200, apakah boleh nol koma atau sen,” ujar Iman dalam Capital Market Journalist Workshop di Ubud, Bali, dikutip Senin (17/11/2025).

Baca Juga: OJK Pastikan Redenominasi Tak Picu Gejolak Pasar Modal

Ia menuturkan bahwa sejumlah saham berpotensi memiliki harga sangat kecil setelah redenominasi, sehingga Bursa perlu mengkaji ulang struktur perdagangan agar tetap efisien dan tidak memunculkan ketidaksesuaian teknis. 

Penyederhanaan nominal rupiah tidak memengaruhi valuasi, tetapi memerlukan pembaruan mekanisme perhitungan harga di sistem perdagangan BEI.

Di sisi lain, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, juga menegaskan bahwa dampak redenominasi terhadap pasar modal sangat terbatas. Ia menilai penyederhanaan tersebut hanya menghilangkan tiga angka nol tanpa mengubah nilai riil aset. 

“Redenominasi itu sederhana, hanya menghilangkan tiga angka nol di belakang. Fungsinya membuat pencatatan lebih simpel. Hanya sekadar perubahan penulisan oleh BI, dicetak dan divalidasi sebagai alat transaksi sehingga tidak akan berdampak ke pasar modal,” kata Eddy.

Di sisi infrastruktur, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, menyebutkan bahwa penyesuaian terbesar akan dirasakan pada sistem kliring, kustodian, hingga pencatatan efek. 

Baca Juga: Purbaya Kembali Tagaskan Redenominasi Rupiah Bukan Ranah Kemenkeu Tapi BI

Menurutnya, seluruh Self-Regulatory Organization (SRO) harus menyesuaikan sistem internal, baik dari sisi operasional maupun biaya. 

“Redenominasi ya kita mengikuti kebijakan pemerintah. KSEI akan melakukan penyesuaian sistem. Dampaknya bagi kami lebih ke sistem dan cost untuk meng-adjust kebijakan tersebut,” ujarnya.

Rencana redenominasi kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungan pemerintah terhadap reformasi sistem keuangan, termasuk penyederhanaan rupiah yang sudah masuk ke Prolegnas sebagai bagian dari rencana jangka menengah APBN 2025. 

Dengan masuknya RUU Redenominasi ke agenda legislasi, pemerintah dan Bank Indonesia mulai membuka jalan menuju reformasi struktur transaksi keuangan nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: