Kredit Foto: Istimewa
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mengumumkan bahwa sejumlah anak usahanya resmi memperoleh fasilitas pinjaman jumbo senilai Rp3,5 triliun dari PT Bank Permata Tbk. Fasilitas ini diberikan kepada delapan entitas di bawah grup TOWR, yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Iforte Payment Infrastructure (IPI), PT Varnion Technology Semesta (VTS), PT Iforte Energi Nusantara (IEN), serta PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST).
"Pada tanggal 17 November 2025, PT Bank Permata, Tbk sebagai pemberi pinjaman dan masing-masing Protelindo, Iforte, BIT, SUPR, IPI, VTS, IEN dan IBST sebagai para peminjam, telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang dan Pinjaman Berjangka dengan total senilai Rp3.500.000.000.000," kata Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan.
Baca Juga: Permata Bank Dorong Pemulihan Pertumbuhan Domestik di Tengah Guncangan Global
Sebagai bentuk jaminan, Protelindo juga meneken Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Penggantian Kerugian Perusahaan untuk menjamin pemenuhan kewajiban seluruh peminjam berdasarkan perjanjian yang telah diperbarui tersebut.
Kesepakatan baru ini merupakan penggabungan dari beberapa fasilitas yang telah ada sebelumnya, termasuk Perjanjian fasilitas pinjaman berulang yang ditandatangani pada 23 Desember 2024 oleh Iforte, BIT, SUPR, Protelindo, dan IPI. Kemudian Fasilitas pinjaman berjangka tertanggal 1 Desember 2022 untuk ISI dan BIT serta Perjanjian fasilitas berulang oleh IBST pada 10 Oktober 2024.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak telah sepakat melakukan penggabungan atas fasilitas yang telah ada sebelumnya (tanpa perubahan limit fasilitas) dan menambah peminjam baru, yakni IEN dan VTS," ujar Monalisa.
Dalam struktur terbaru, fasilitas pinjaman terdiri dari dua bagian utama. Fasilitas berjangka senilai Rp1,5 triliun dapat digunakan oleh Iforte dan BIT. Sementara itu, fasilitas berulang sebesar Rp2 triliun dapat digunakan oleh beberapa entitas dengan sub-limit berbeda: Protelindo hingga Rp295 miliar, Iforte dan BIT masing-masing Rp1 triliun, SUPR Rp1 triliun, IEN Rp150 miliar, IPI Rp100 miliar, VTS Rp50 miliar, serta IBST Rp600 miliar.
"Pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkas Monalisa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement