Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas! Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan OJK

Awas! Rekening Nganggur 5 Tahun Jadi Dormant, Ini Aturan OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Ketentuan utama dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 penetapan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa POJK baru ini   sebagai langkah strategis mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Dian dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Lewat POJK 24/2025, OJK Wajibkan Bank Awasi Rekening Dormant

Dian menambahkan, berdasarkan POJK, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. 

Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu, rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.  

Selain itu, rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.

Selanjutnya, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari. 

Dalam POJK ini diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. 

Baca Juga: OJK Tindak 29.906 Rekening Terkait Judi Online, Bank Diminta Tutup Akses

Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. 

Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga,

Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia, melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: