Kredit Foto: GMTD
Sengketa lahan strategis di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dan perusahaan milik Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla (Kalla Group) belakangan jadi perbincangan. Kedua pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
GMTD menegaskan bahwa mereka memegang izin peruntukkan lahan yang dipersoalkan oleh PT Hadji Kalla. Adapun narasi mengenai adanya penyimpanan izin prinsip yang disebut dalam berbagai pemberitaan dibantah keras oleh manajemen.
"Kami tidak memahami 'izin prinsip' dan rujukan pemberitaan yang dimaksud, oleh karenanya dapat kami sampaikan bahwa dugaan mengenai penyimpangan izin prinsip tanah tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan," kata Sekretaris Perusahaan GMTD, Tubagus Syamsul Hidayat, dalam keterbukaan informasi.
Lebih lanjut, manajemen menyebut bahwa Perseroan memiliki izin peruntukkan lahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 1188/XI/1991 tertanggal 5 November 1991. SK tersebut menetapkan peruntukan tanah seluas ±1.000 hektare, terdiri dari ±300 hektare di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, serta ±700 hektare di Kecamatan Tamalate dan Mariso, Ujung Pandang, atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation.
Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 138/II/1995 tanggal 5 Februari 1995. SK tersebut mencakup izin pembangunan kawasan wisata, perkantoran, perdagangan, perumahan, fasilitas rekreasi, hingga infrastruktur pendukung seperti reklamasi, sarana olahraga air dan darat, perhotelan, Marina, apartemen, country club, jalur transportasi, heliport, hingga pusat kesenian dan komersial lainnya.
"Perseroan telah menyampaikan siaran pers yang berisi tanggapan dan permintaan klarifikasi secara terbuka kepada pihak yang memberikan pernyataan, namun belum ada tanggapan klarifikasi dari pihak yang memberikan pernyataan," ujar Tubagus.
Di tengah polemik yang belum menemukan titik temu, GMTD juga menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila diperlukan. "Perseroan mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum yang diperkenankan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement