Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
“Diharapkan kepala desa dan lurah bisa menjadi mediator terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi di lingkungannya. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada kepala desa dan lurah yang sudah turut berkontribusi memperluas akses keadilan,” ujar Min.
Min menambahkan pada 2025, setiap desa dan kelurahan diwajibkan membentuk Pos Bantuan Hukum yang diharapkan dapat memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Selama ini untuk memberikan akses keadilan, pemerintah sudah menyediakan pemberi bantuan hukum melalui Undang-Undang Bantuan Hukum, namun hanya ditujukan kepada kelompok orang miskin. Pos bantuan hukum yang diinisiasi saat ini diperluas bukan hanya bagi kelompok orang miskin, tapi bagi semua kalangan, termasuk perempuan dan anak,” pungkas Min.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement