IKA Prasmul Bersama DJP dan RDN Consulting Gelar Pelatihan SPT Tahunan dan Coretax untuk Mudahkan Pelaporan Pajak
Kredit Foto: Istimewa
Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKA Prasmul), bersama dengan Alumni Network Prasetiya Mulya, RDN Consulting, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, menyelenggarakan sosialisasi perpajakan. Kegiatan ini bertajuk "Lapor Pajak Jadi Mudah: Panduan Praktis SPT Tahunan & Aktivasi Akun Coretax."
Acara sosialisasi tersebut diselenggarakan di Universitas Prasetiya Mulya, Kampus Cilandak, pada hari Kamis, 27 November 2025. Narasumber yang dihadirkan meliputi tim penyuluh dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan konsultan pajak dari RDN Consulting, yang bertujuan memberikan panduan praktis kepada peserta.
Dalam sambutannya, Partner RDN Consulting, Leander Resadhatu, menekankan pentingnya peran pajak yang lebih dari sekadar hitungan teknis. Menurut Resadhatu, pajak adalah bentuk kontribusi kolektif dan tanggung jawab bersama masyarakat dalam upaya membangun masa depan bangsa.
Baca Juga: HNW Dukung Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan, Dorong Pesantren Agar Dibebaskan dari PBB
“Sekarang kita berkontribusi bersama membangun masa depan Indonesia sebagaimana para pendahulu membangun negeri ini, melalui tenaga dan keringat. Kita membangun melalui kepatuhan, kesadaran, dan tanggung jawab,” ujar Resadhatu dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis mengenai aktivasi Coretax dan pengisian SPT Tahunan, tetapi juga mendorong kesadaran bahwa kepatuhan pajak mencerminkan karakter kepemimpinan pribadi. Transformasi digital DJP melalui Coretax disebutnya sebagai bagian dari perjalanan besar bangsa menuju sistem perpajakan modern dan berintegritas.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Jakarta Selatan II Siscka Mirela Juniati, memaparkan bahwa implementasi Coretax mengubah alur pelaporan pajak bagi Wajib Pajak badan maupun pribadi.
Menurutnya, pelaporan melalui Coretax memerlukan aktivasi akun dan kepemilikan kode otorisasi sertifikat digital sebagai tanda tangan elektronik. Ia mengimbau peserta untuk tidak menunda proses aktivasi mengingat potensi antrean dan kendala teknis mendekati batas pelaporan Maret dan April 2026.
“Lebih cepat melakukan itu lebih baik, nanti takutnya semua terlambat beda dengan kalau dari awal kita sudah melaporkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum IKA Prasmul Edy Sutrisman (Edisut) menyampaikan bahwa sebagai sekolah bisnis, Universitas Prasetiya Mulya melahirkan banyak pelaku usaha, investor, dan profesional yang erat kaitannya dengan perpajakan. Pajak, menurutnya adalah aspek yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas bisnis.
“Jadi pemahaman tentang pajak, kewajiban tentang pajak itu menjadi sesuatu yang harus disosialisasikan, dan terus diinternalisasikan supaya ke depan pajak itu bisa dikelola dengan baik. Karena pajak yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi beban,” jelas Edisut.
Edisut menambahkan bahwa IKA Prasmul telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Selatan II selama lima tahun dan berharap edukasi seperti ini dapat menjadi agenda tahunan. Ia menilai bahwa penyempurnaan Coretax justru menjadi kesempatan bagi para profesional memperdalam kemampuan pengelolaan perpajakan.
Baca Juga: Ogah Legalkan Bisnis Thrifting, Purbaya: Kalau Ganja Bayar Pajak Apa Jadi legal?
Senada dengan itu, Managing Partner RDN Consulting JB Rusdiono menilai bahwa peran konsultan pajak semakin krusial seiring meningkatnya kompleksitas sistem perpajakan. Perubahan proses bisnis dan regulasi menuntut Wajib Pajak untuk terus memperbarui pemahaman, dan konsultan pajak membantu menyelesaikan berbagai persoalan termasuk memanfaatkan data terintegrasi dengan benar.
Rusdiono menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan, termasuk melalui seminar di luar kantor pajak agar lebih banyak Wajib Pajak mendapatkan kesempatan belajar.
“Sosialisasi itu harus terus dilakukan, kalau bisa mereka harus lapor sebelum tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, 30 April untuk badan,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement