Kredit Foto: YouTube Bank Indonesia
Bank Indonesia berencana akan menerbitkan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan eksperimen untuk penerbitan rupiah digital.
"Eksperimen penerbitan digital rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia," kata Perry dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Perry mengungkapkan, penerbitan rupiah digital untuk memitigasi risiko dari semakin maraknya keberadaan uang kripto dan stable coin.
"Maraknya uang kripto dan stable coin pihak swasta. Belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas di sinilah perlunya central bank digital currency," tambah Perry.
Pengembangan Rupiah Digital sebagai bentuk mata uang baru yang resmi dan memiliki nilai stabil (stablecoin). Hal ini tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Rupiah Digital adalah bentuk uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikendalikan oleh Bank Indonesia.
Rupiah Digital akan menjadi alat pembayaran yang sah, menggantikan uang tunai dalam bentuk logam dan kertas, namun tetap menambah opsi transaksi tanpa menghilangkan fungsi uang tunai dan uang elektronik yang sudah ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement