Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan Sosial Lewat Kemitraan dengan Kejagung dan Jateng

Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan Sosial Lewat Kemitraan dengan Kejagung dan Jateng Kredit Foto: Jamkrindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat komitmen pemberdayaan sosial melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kolaborasi ini mendukung pelaksanaan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan, keseimbangan kepentingan korban dan pelaku, serta pemberian akses keterampilan produktif bagi peserta restorative justice.

Kemitraan tersebut ditegaskan dalam rangkaian penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jateng, serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah pada Senin (1/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Siswanto, serta para bupati dan wali kota.

Melalui kemitraan itu, Jamkrindo berperan memberikan pelatihan, pendampingan usaha, dan program peningkatan kapasitas sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan serta arah kebijakan Asta Cita pemerintah, terutama terkait pengembangan sumber daya manusia.

Baca Juga: Jamkrindo Kembangkan Pelatihan Produktif bagi Peserta Pidana Sosial

Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan kontribusi perusahaan dalam mendukung penguatan SDM pada program keadilan restoratif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfumatau EDP,” ujarnya.

Kontribusi Jamkrindo juga sejalan dengan Asta Cita ke-3 dan ke-4 yang menekankan penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan UMKM, serta pengembangan SDM dan literasi keuangan. Melalui kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program tanggung jawab sosial, perusahaan menargetkan penciptaan dampak yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Di tingkat daerah, Jamkrindo tercatat menjalankan berbagai program TJSL bersama Indonesia Financial Group (IFG) di sejumlah wilayah Jateng, antara lain pembagian seragam sekolah dan sepatu, pemeriksaan gigi gratis, kegiatan Inspiratripbagi anak-anak yayasan, dan workshop literasi keuangan digital bertema “UMKM Siap Tancap Gas: Melek Finansial, Go Digital, dan Jago Inovasi”.

Jamkrindo juga mengapresiasi upaya Pemprov Jateng menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penguatan ekosistem sektor produktif. Di wilayah ini, perusahaan telah menandatangani MoU dengan Dinas PUPR Salatiga untuk memperkuat tata kelola proyek daerah. Melalui penjaminan surety bond, perusahaan berupaya memberikan kepastian pembangunan agar berjalan tepat waktu dan sesuai standar mutu.

Baca Juga: Jamkrindo Perkenalkan Skema Akses Kredit UMKM ke Mahasiswa

“Ke depan, Jamkrindo berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut dengan tindak lanjut implementasi yang konkret dan terukur. Kami siap menindaklanjuti pembahasan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jateng dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum terkait peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan,” kata Abdul Bari.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati dan Pemprov Jateng beserta kerja sama Kejari dengan pemerintah daerah bukan sekadar seremoni, melainkan wujud sinergi kelembagaan untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan.

Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan tanpa pemaksaan dan tanpa komersialisasi, sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: