Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya dalam memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
Penguatan tersebut berlangsung dalam momentum peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) dari 25 November hingga 10 Desember.
Baca Juga: P2DD Dorong Perkembangan Ekosistem Digital Secara Signifikan di Daerah
“Bukan berarti hari-hari sebelumnya tidak ada gerakan. Melalui kampanye ini, kita ingin melihat dampaknya. Setelah 16 hari digelorakan, apakah isu-isu kekerasan terhadap perempuan semakin terlihat ke permukaan? Selain itu, apakah kampanye ini semakin meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya langkah-langkah konkret dan kolaboratif?” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, dalam Media Talk dengan tema “Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan”, di Jakarta, beberapa waktu lalu, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (2/12).
Lebih lanjut, Desy menyebutkan 16 HAKtP merupakan momentum refleksi dan proyeksi upaya perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan yang telah dilakukan oleh pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya. Pasalnya, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2024, 1 dari 4 perempuan pernah mengalami kekerasan selama hidupnya.
Desy menambahkan perempuan rentan mengalami kekerasan di berbagai ruang, baik di rumah, ruang publik, tempat kerja, hingga area bencana dan konflik. Desy menyoroti masih adanya diskriminasi, stereotip gender, marginalisasi, dan kekerasan berbasis gender yang terus terjadi, termasuk pada perempuan penyandang disabilitas maupun mereka yang berada dalam kondisi darurat sosial.
“Kita memiliki komitmen untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030, khususnya prinsip no one left behind, yaitu tidak ada yang tertinggal. Ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Desy.
Desy menjelaskan salah satu langkah yang didorong Kemen PPPA dalam pencegahan dan penanganan kekerasan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, UPTD PPA telah terbentuk di 73 persen wilayah.
“Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sudah ada enam aturan turunan yang mengatur penanganan kasus kekerasan. Kami juga menindaklanjuti dengan menyusun peraturan menteri mengenai petunjuk teknis sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, termasuk tata kelola UPTD PPA yang merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024,” tutur Desy.
Momentum 16 HAKtP diharapkan dapat memperkuat aksi kolaboratif dalam mencegah kekerasan dan memastikan setiap perempuan di Indonesia mendapatkan hak atas perlindungan, keadilan, dan pemulihan. Kemen PPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat, media, komunitas, dan pemangku kepentingan untuk terus berperan aktif dalam menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement