- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
ICDX Respon atas Aturan Derivatif PUVA Bank Indonesia, Siap dengan Infrastruktur dan Jaga Transparansi
Kredit Foto: Istimewa
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memberikan respon atas diterbitkannya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 26 tahun 2025. Peraturan ini mengatur mengenai derivatif keuangan yang memiliki aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menegaskan kesiapan bursa dalam menjalankan mandat tersebut.
“Sebagai Bursa yang ditunjuk Bank Indonesia menjadi penyelenggara pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), tentunya kami akan siap secara penuh untuk menjalankan apa yang telah diatur dalam PADG ini. Terkait Infrastruktur, kami telah siap dengan sistem teknologi yang aman dan andal. Berikutnya adalah transparansi dan tata kelola, ini tentunya menjadi hal yang sangat penting, di mana kami sebagai Bursa penyelenggara perdagangan wajib menjaga transparansi dan tata kelola ini untuk menjaga independensi. Yang terakhir yaitu terkait Perlindungan Konsumen, kami juga telah menyiapkan berbagai agenda untuk literasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat,” ungkap Fajar Wibhiyadi.
Fajar Wibhiyadi menambahkan pandangannya mengenai potensi pasar.
“Pasar Derivatif dalam hal ini terkait Derivatif PUVA, memiliki potensi besar untuk berkembang, dan harapan kami PADG ini menjadi bagian penting dalam pengembangan pasar derivatif PUVA di Indonesia. Sebagai langkah awal respon atas PADG ini, kami tengah melakukan sosialisasi serta berkoordinasi dengan anggota bursa ICDX. Harapannya dengan sosialisasi ini, tercipta satu kepemahaman yang sama dalam implementasi PADG ini,” ujar Fajar Wibhiyadi.
Sementara itu, dikutip dari siaran pers Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan, “PADG Derivatif PUVA bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif dalam upaya untuk menciptakan produk Derivatif PUVA yang variatif dan likuid, pricing yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif dan kompeten, dan Infrastruktur pasar yang berstandar internasional. Untuk itu, BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga perlindungan konsumen”.
Sebagai catatan, PADG No. 26 tahun 2025 ini secara komprehensif mengatur aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastruktur (3P+I) sejalan dengan visi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. Pedoman yang dituangkan secara terintegrasi mengatur ekosistem, perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, perlindungan konsumen, hingga penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di pasar Derivatif PUVA. Langkah ini diharapkan akan mewujudkan pasar derivatif yang modern, maju, dan inovatif dengan harga acuan yang kredibel, pelaku yang kompeten, dan infrastruktur yang andal dan aman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement