Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Oleh karena itu, Menkop pun menjabarkan tiga fungsi Kopdes Merah Putih. Pertama, sebagai penyalur dan penjual barang-barang kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Kedua, Kopdes Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker hasil produk masyarakat desa, sepertin tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
Fungsi ketiga, menjadi instrumen yang paling terbawah untuk bisa mengefektifkan seluruh kegiatan pemerintah pusat, termasuk kegiatan Bansos, BLT, maupun bantuan pangan non-tunai, ataupun pemberian barang-barang bersubsidi kepada masyarakat (pupuk, elpiji 3 kilogram, dan minyak goreng).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement