Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terima 24 Permohonan Sandbox ITSK, Lima Masih Tertahan

OJK Terima 24 Permohonan Sandbox ITSK, Lima Masih Tertahan Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan meningkatnya permohonan masuk ke regulatory sandbox dari para pelaku Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Hingga November 2025, lembaga tersebut telah menerima 24 permohonan resmi yang ingin mengikuti mekanisme uji coba sebelum memperoleh status operasional penuh. Dari total permohonan itu, sembilan penyelenggara telah mendapatkan persetujuan sebagai peserta uji coba, sementara lima permohonan baru masih menjalani proses evaluasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa dari sembilan penyelenggara yang disetujui, empat di antaranya berasal dari model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), satu dari model bisnis Pendukung Pasar, serta empat penyelenggara telah menyelesaikan seluruh tahapan uji coba dan dinyatakan “lulus”.

“Empat penyelenggara ITSK telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status ‘Lulus’,” ujar Hasan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, (12/12/2025). 

Baca Juga: Dua Calon Calon Masuk Penilaian, OJK Perketat Standar Izin Bursa Kripto Nasional

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang memperoleh kelulusan dapat langsung mengajukan pendaftaran kepada OJK sesuai ketentuan POJK 3/2024 tanpa perlu mengulang proses uji coba. Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku lainnya yang memiliki model bisnis yang sama dengan penyelenggara yang telah lulus.

Sejak aturan penyelenggaraan ITSK melalui POJK Nomor 3 Tahun 2024 berlaku hingga Oktober 2025, minat pelaku industri untuk memahami kerangka pengaturan semakin besar. OJK mencatat 292 permintaan konsultasi yang masuk dari calon peserta yang ingin mengetahui proses, tahapan, serta persyaratan untuk menguji inovasi digital di sektor keuangan. 

Banyaknya konsultasi itu menunjukkan bahwa model bisnis baru di sektor teknologi finansial masih membutuhkan pendampingan regulasi sebelum sepenuhnya diterapkan di pasar.

Di sisi lain, OJK masih menelaah lima permohonan baru yang seluruhnya berasal dari model bisnis AKD-AK. Tahap evaluasi mencakup penilaian kelayakan model usaha, kesiapan mitigasi risiko, serta kecocokan inovasi dengan kebutuhan pengawasan di sektor jasa keuangan. 

Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto Anjlok, Meski Investor Baru Tetap Bertambah

Proses ini menjadi penentu apakah penyelenggara tersebut dapat masuk ke regulatory sandbox atau harus melakukan penyesuaian lebih lanjut.

Selain proses permohonan sandbox, OJK juga melaporkan perkembangan jumlah penyelenggara ITSK yang telah terdaftar secara resmi. Hingga November 2025, terdapat 30 penyelenggara yang memperoleh status resmi, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Kehadiran penyelenggara yang telah memenuhi standar regulasi ini menjadi bagian dari upaya menata ekosistem inovasi digital agar berjalan aman dan terukur.

OJK menegaskan bahwa mekanisme sandbox tetap menjadi instrumen penting untuk menguji kelayakan inovasi digital sebelum dilepas ke pasar. Dengan meningkatnya jumlah permohonan, otoritas memastikan proses seleksi tetap mengutamakan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: