Dua Calon Calon Masuk Penilaian, OJK Perketat Standar Izin Bursa Kripto Nasional
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses perizinan bursa aset kripto nasional memasuki tahap evaluasi setelah dua calon lembaga bursa resmi menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan kelengkapan administratif, kesiapan operasional, dan tata kelola menjadi faktor krusial sebelum izin diberikan.
Hasan menjelaskan bahwa kedua calon bursa kripto tidak diproses secara terpisah. OJK juga tengah memeriksa perizinan dua lembaga kliring serta dua lembaga penyimpanan (depository) aset keuangan digital yang menjadi satu ekosistem dengan bursa. Seluruh permohonan diperlakukan sebagai rangkaian yang harus lulus standar operasional dan kelembagaan yang sama.
“Saat ini OJK tengah memproses permohonan izin atas dua calon Lembaga Bursa Aset Keuangan Digital atau Aset Kripto ini,” ujarnya, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Arsari Resmi Masuk COIN, Tegaskan Prospek Industri Kripto RI
Menurut Hasan, tahapan evaluasi mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi teknis, serta penilaian menyeluruh atas manajemen dan struktur kepemilikan. OJK juga menjadwalkan Uji Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test/PKK) bagi calon pengurus, komisaris, direksi, dan pemegang saham pengendali.
Ia menegaskan regulator tidak menargetkan percepatan proses. “Proses ini tentu akan kami lakukan secara teliti, hati-hati, dan terukur,” kata Hasan.
OJK menilai kehadiran bursa kripto nasional harus membawa standar baru bagi transaksi digital, bukan hanya membuka ruang perdagangan. Karena itu, aspek mitigasi risiko menjadi perhatian utama.
Hasan menjelaskan bahwa kesiapan infrastruktur teknologi menjadi bagian paling kompleks dalam evaluasi karena melibatkan mekanisme custody, integritas jaringan, serta keamanan data. Sistem harus mampu menangani beban transaksi tinggi dan responsif terhadap potensi gangguan.
Baca Juga: Pasar Kripto Bitcoin Diproyeksi Pulih di Desember
Di sisi perlindungan konsumen, OJK menekankan bahwa lembaga yang memperoleh izin wajib memiliki protokol pengawasan internal yang kuat, mekanisme penyelesaian sengketa, serta standar transparansi yang selaras dengan ketentuan regulator.
“Kami juga akan tetap memastikan bahwa seluruh aspek kelembagaan, kesiapan sistem, dan juga kesiapan dalam melakukan pengawasan dapat berjalan secara andal demi mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem aset kripto Indonesia secara berkelanjutan,” tuturnya.
OJK menilai keberadaan bursa kripto berizin akan memperjelas struktur pasar aset digital nasional. Regulasi dan standar baru diharapkan menciptakan tata kelola yang konsisten, menekan potensi praktik tidak terawasi, serta memperkuat perlindungan konsumen. Namun, OJK belum menetapkan batas waktu penyelesaian perizinan seluruh lembaga terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement