- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Perdagangan Saham di Indonesia Masuk Babak Baru Melalui Non-Cancellation Period
Kredit Foto: Uswah Hasanah
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan kebijakan Non-Cancellation Period pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai langkah penguatan integritas pasar dan peningkatan kepercayaan investor.
Aturan ini diterapkan pada sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Pra-Penutupan (Pre-Closing) perdagangan saham, dengan tujuan memperbaiki kualitas pembentukan harga dan meminimalkan potensi manipulasi transaksi pada periode krusial perdagangan.
Kebijakan tersebut diimplementasikan berdasarkan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah berlaku sejak 8 April 2025. Melalui aturan ini, pesanan jual dan beli yang telah masuk dalam periode tertentu tidak dapat diubah atau dibatalkan, meskipun investor tetap diperkenankan memasukkan pesanan baru selama sesi tersebut berlangsung.
Baca Juga: BEI: Market Order Jadi Fitur Favorit Investor, Eksekusi Lebih Cepat dan Responsif
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga kredibilitas transaksi, khususnya pada fase pembentukan harga awal dan akhir perdagangan yang memiliki dampak signifikan terhadap persepsi pasar.
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” ujar Jeffrey dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa dengan membatasi pembatalan dan perubahan pesanan, mekanisme pasar menjadi lebih terlindungi dari praktik yang dapat menciptakan sinyal harga semu. Menurutnya, kebijakan ini juga memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi investor ritel maupun institusi.
Jeffrey menambahkan bahwa Non-Cancellation Period memungkinkan proses pembentukan harga berlangsung secara lebih kredibel, wajar, dan transparan, sejalan dengan praktik terbaik yang telah diterapkan di sejumlah bursa regional. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan pelaku pasar terhadap mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga: BEI Terapkan Non-Cancellation Period Mulai Desember, Selaras dengan Praktik Bursa Global
Sebelum diterapkan secara penuh, BEI telah melakukan berbagai pengujian sistem dan simulasi operasional bersama Anggota Bursa serta Penerima Lisensi Bursa, baik dari dalam maupun luar negeri. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur teknologi dan kelancaran proses perdagangan setelah kebijakan diberlakukan.
Selain aspek teknis, BEI juga menjalankan program sosialisasi secara paralel guna meningkatkan pemahaman pelaku pasar terhadap aturan baru ini. Sosialisasi dilakukan melalui kolaborasi dengan Anggota Bursa agar informasi terkait Non-Cancellation Period dapat diteruskan secara tepat kepada nasabah masing-masing.
BEI menilai koordinasi tersebut penting agar seluruh pelaku pasar memiliki pemahaman yang seragam mengenai mekanisme baru, sekaligus meminimalkan potensi gangguan operasional pada fase awal implementasi. Dengan kesiapan sistem dan pemahaman yang memadai, BEI berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal.
Baca Juga: Penggunaan Market Order Naik Hampir 100%, BEI Ungkap Transaksi Harian Tembus Rp1 Triliun
Penerapan Non-Cancellation Period menjadi bagian dari agenda strategis BEI sepanjang 2025 dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan saham. Melalui kebijakan ini, BEI menargetkan terciptanya lingkungan transaksi yang lebih transparan, berintegritas, dan memberikan rasa aman yang lebih besar bagi investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Djati Waluyo
Advertisement