Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inggris Buka Konsultasi Aturan Baru Demi Industri Kripto

Inggris Buka Konsultasi Aturan Baru Demi Industri Kripto Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan Inggris atau Financial Conduct Authority (FCA) membuka konsultasi publik terkait rancangan aturan baru untuk industri aset kripto dalam kerangka regulasi yang tengah disiapkan pemerintah dari Inggris.

Dilansir Rabu (17/12), pihaknya meminta masukan terkait berbagai aspek, termasuk aturan pencatatan (listing) token kripto, standar operasional bursa kripto, pencegahan penyalahgunaan pasar, persyaratan bagi broker dan perantara lainnya, aktivitas pinjam-meminjam kripto, keuangan terdesentralisasi (decentralized finance) serta layanan staking.

Baca Juga: Adopsi Kripto Makin Meningkat, Pengguna BingX Tembus 40 Juta pada 2025

FCA menyatakan pendekatan yang diusulkan akan serupa dengan regulasi dalam sektor keuangan tradisional, sejalan dengan rencana pemerintah untuk memperluas kerangka aturan jasa keuangan yang sudah ada ke industri kripto.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan Inggris (Treasury) menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pembentukan kerangka regulasi menyeluruh untuk industri aset kripto paling lambat pada 2027.

Konsultasi publik ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2026. Masukan dari pelaku industri, investor, dan pemangku kepentingan lainnya akan digunakan untuk menyempurnakan aturan final.

Adapun Bank of England (BOE) juga telah mengajukan proposal aturan terkait pengawasan stablecoin. Konsultasi atas kebijakan stablecoin tersebut juga dibuka hingga Februari 2026.

Baca Juga: Perusahaan Kripto Inggris Bakal Terikat Aturan Keuangan Mulai 2027

Langkah ini menandai upaya lanjutan negara tersebut untuk memperketat pengawasan aset kripto sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan pasar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: