Perusahaan Kripto Inggris Bakal Terikat Aturan Keuangan Mulai 2027
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Inggris berencana memperluas regulasi jasa keuangan yang ada untuk mencakup perusahaan kripto mulai Oktober 2027.
Dilansir dari Reuters, Selasa (16/12), Juru Bicara Kementerian Keuangan Inggris (Treasury) mengatakan bahwa legislasi terkait rencana tersebut dijadwalkan akan diajukan menuju parlemen pada pekan ini.
Baca Juga: Di Tengah Gejolak Global, Indodax Perkuat Posisi di Industri Kripto Nasional
Pemerintah menyebut bahwa rancangan undang-undang tersebut tidak banyak berubah dari draf yang dipublikasikan pada April 2025. Draf itu menetapkan kerangka aturan bagi bursa kripto serta penerbitan stablecoin.
Inggris, dengan memperluas aturan jasa keuangan konvensional ke sektor kripto, akan meniru pendekatan yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Langkah ini berbeda dengan kawasan euro yang memilih memperkenalkan aturan digital khusus melalui regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA).
Sebelumnya, Bank of England (BOE) juga mengusulkan kerangka regulasi untuk pengawasan stablecoin. Usulan tersebut saat ini masih dalam tahap konsultasi publik yang dibuka hingga Februari 2026.
Baca Juga: Dua Calon Calon Masuk Penilaian, OJK Perketat Standar Izin Bursa Kripto Nasional
Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves mengatakan regulasi ini bertujuan memberikan aturan main yang jelas bagi pelaku industri kripto, sekaligus menjaga agar pihak tak bertanggung jawab tidak masuk dan merusak pasar tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement