Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Bali Apresiasi Kepatuhan Pajak Indodax Sepanjang 2025

DJP Bali Apresiasi Kepatuhan Pajak Indodax Sepanjang 2025 Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memberikan apresiasi kepada PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) atas kepatuhan dan kontribusi perpajakan sepanjang 2025. Apresiasi tersebut diwujudkan melalui Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 yang diserahkan dalam kegiatan Tax GatheringKanwil DJP Bali di Denpasar, Selasa (16/12).

Piagam penghargaan diserahkan oleh Kanwil DJP Bali dan diterima langsung oleh Chief Financial Officer (CFO) Indodax, Fendy. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi Indodax dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

CFO Indodax Fendy mengatakan, apresiasi tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan berkelanjutan. Menurut dia, kepatuhan pajak merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Di Tengah Gejolak Global, Indodax Perkuat Posisi di Industri Kripto Nasional

“Kami mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali. Bagi Indodax, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Fendy.

Dari sisi perusahaan, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas seluruh kegiatan operasional perusahaan. Kewajiban tersebut mencakup aktivitas usaha utama serta pemenuhan pajak penghasilan karyawan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam kegiatan transaksi aset kripto, Indodax juga melaksanakan kewajiban perpajakan yang meliputi PPh kripto dan PPN kripto sebagaimana ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga menyetorkan PPh orang pribadi dari lebih dari 400 karyawan yang bekerja di Indodax.

“Seluruh kewajiban perpajakan tersebut kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan bagian dari komitmen Indodax dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat,” kata Fendy.

Baca Juga: Indodax Jadi Crypto Exchange Paling Populer

Ia menambahkan, seiring perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia, Indodax berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan.

Pemberian piagam penghargaan ini menegaskan peran Indodax sebagai wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya di bidang perpajakan. Apresiasi tersebut juga mencerminkan upaya otoritas pajak dalam mendorong kepatuhan sukarela di kalangan pelaku usaha sektor ekonomi digital.

Kegiatan Tax Gathering Kanwil DJP Bali sendiri diselenggarakan sebagai sarana penguatan komunikasi dan sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Agenda ini dihadiri oleh pelaku usaha dari berbagai sektor dan diisi dengan sosialisasi kebijakan perpajakan, diskusi, serta pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai patuh dan berkontribusi signifikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: