Kontribusi Digital Asuransi Masih Kecil, Baru Sumbang 2,87% Premi Asuransi
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi premi asuransi melalui kanal digital masih relatif kecil dibandingkan total premi industri asuransi nasional. Namun demikian, kanal digital menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten dan dinilai memiliki potensi berkembang dalam beberapa tahun ke depan.
Hingga September 2025, perolehan premi asuransi melalui kanal digital tercatat sekitar 2,87% dari total premi industri asuransi nasional. Capaian tersebut sejalan dengan arah pengembangan industri asuransi yang tertuang dalam Roadmap OJK 2023–2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, meskipun porsinya masih terbatas, pertumbuhan premi dari kanal digital menunjukkan arah yang positif.
Baca Juga: OJK Prediksi Premi Asuransi Meningkat Imbas Lonjakan Perjalanan Wisatawan Domestik
“Per September 2025, premi melalui kanal digital tercatat sekitar 2,87% dari total premi, menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten. Hal ini menandakan kanal digital memiliki potensi pertumbuhan positif dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulisnya, Jumat (19/12/2025).
Dalam Roadmap OJK 2023–2028, OJK mencatat hasil survei yang menunjukkan kinerja pemasaran produk asuransi melalui kanal digital, termasuk e-commerce, diproyeksikan tumbuh lebih tinggi dalam lima tahun mendatang. Proyeksi tersebut didorong oleh perubahan perilaku konsumen dan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital dalam layanan keuangan.
Meski mencatat tren pertumbuhan, OJK menilai kanal digital belum menjadi jalur utama distribusi premi asuransi. Menurut Ogi, jalur konvensional masih menjadi tulang punggung industri asuransi nasional hingga saat ini.
Ia menegaskan, pengembangan kanal digital tidak dimaksudkan untuk menggantikan jalur distribusi konvensional, melainkan melengkapi dan menjadi bagian dari evolusi industri asuransi.
“Meskipun begitu, kanal digital bukan pengganti jalur konvensional, melainkan bagian dari evolusi industri,” kata Ogi.
Baca Juga: OJK Ungkap Hasil Investasi Asuransi Syariah Capai Rp2,73 Triliun
Ogi menilai, perusahaan asuransi perlu membangun sinergi antarkanal distribusi agar strategi pemasaran dapat disesuaikan dengan karakteristik pasar yang berbeda. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan digital dan kekuatan jalur konvensional.
Selain aspek pemasaran, OJK juga menekankan pentingnya kualitas layanan kepada pemegang polis. Menurut Ogi, pengembangan kanal digital harus diiringi dengan pelayanan nasabah yang optimal, baik melalui kanal digital maupun konvensional.
“Perusahaan asuransi perlu mengelola sinergi antar kanal, menyesuaikan strategi dengan karakteristik pasar, dan memastikan pelayanan nasabah tetap optimal di semua lini,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement