Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja investasi industri asuransi dan reasuransi syariah mencapai Rp2,73 triliun atau setara 13,8% dari rata-rata total investasi sepanjang 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan capaian tersebut mencerminkan ketahanan portofolio investasi industri asuransi syariah di tengah ruang diversifikasi yang lebih sempit dibandingkan industri asuransi konvensional.
“Sampai dengan Oktober 2025, hasil investasi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah mencapai Rp2,73 triliun, atau 13,8% dari rata-rata investasi tahun 2025,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: OJK Siapkan Asuransi Kredit untuk Dukung Ekosistem Pindar
Ogi menjelaskan, dari sisi komposisi portofolio, investasi industri asuransi dan reasuransi syariah masih didominasi oleh instrumen surat berharga negara syariah (SBSN). Per akhir Oktober 2025, porsi SBSN mencapai 43% dari total portofolio investasi sektor tersebut.
“Per akhir Oktober 2025, portofolio investasi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah didominasi oleh SBSN sebesar 43%,” kata Ogi.
Selain SBSN, instrumen saham menjadi kontributor terbesar kedua dalam portofolio investasi dengan porsi 19,2%. Instrumen lain yang juga berkontribusi terhadap kinerja investasi adalah deposito sebesar 16,6%, reksa dana 12,1%, serta sukuk korporasi sebesar 8,8%.
Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.192,11 Triliun, Naik 5,16%
Struktur portofolio tersebut menunjukkan karakter investasi industri asuransi dan reasuransi syariah yang cenderung konservatif dengan penekanan pada instrumen berisiko rendah dan penerapan prinsip kehati-hatian. Dominasi SBSN dalam portofolio juga mencerminkan peran instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas imbal hasil serta keberlanjutan kinerja industri keuangan syariah.
OJK menilai strategi penempatan investasi tersebut menjadi faktor pendukung bagi industri asuransi dan reasuransi syariah untuk tetap mencatatkan hasil investasi yang positif di tengah dinamika pasar keuangan dan keterbatasan instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement