Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Entitas Anak DOID di Australia Menang Sengketa Perjanjian Kontrak Pertambangan

Entitas Anak DOID di Australia Menang Sengketa Perjanjian Kontrak Pertambangan Kredit Foto: BUMA
Warta Ekonomi, Jakarta -

BUMA Australia Pty Ltd, entitas usaha yang sepenuhnya dimiliki PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) dan berada di bawah naungan PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), meraih putusan positif dari Mahkamah Agung Queensland.

Dalam perkara BUMA Australia Pty Ltd v Queensland Power Company Pty Ltd & Ors, pengadilan memutuskan memenangkan BUMA Australia atas sengketa kontraktual yang berkaitan dengan Perjanjian Kontrak Pertambangan (Contract Mining Agreement).

"Keputusan pengadilan tersebut menegaskan hak BUMA Australia untuk menerima pembayaran atas tagihan yang masih terutang serta jumlah rekonsiliasi akhir kontrak, yang penentuannya akan dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian kontrak pertambangan," kata manajemen dalam keterbukaan informasi, Selasa (23/12). 

Baca Juga: BUMA (DOID) Amankan Perpanjangan Kontrak AUD740 Juta di Tambang Blackwater

Dalam pertimbangannya, pengadilan menelaah sejumlah isu komersial utama, termasuk interpretasi atas variasi kontraktual terkait penambahan armada tambang sewaan, metodologi perhitungan rekonsiliasi akhir kontrak, serta klaim yang berkaitan dengan kualitas batu bara dan hak pembayaran yang menyertainya. 

Dalam seluruh isu tersebut, pengadilan menerima interpretasi BUMA Australia terhadap ketentuan kontrak yang relevan. BUMA Australia pun menyambut baik putusan ini sebagai cerminan komitmen perusahaan dalam menjalankan layanan sesuai kewajiban kontraktual.

Dari sisi keuangan, nilai akhir yang akan diterima masih menunggu penyelesaian seluruh proses pascaputusan, termasuk rekonsiliasi kontraktual berdasarkan temuan pengadilan, dan diperkirakan akan bersifat material.

Baca Juga: DOID Ungkap Pemulihan Kinerja di Kuartal III 2025! Volume, Produktivitas, dan Margin Kompak Naik

"Dengan tetap memperhatikan penyelesaian proses-proses tersebut, perusahaan memperkirakan pengakuan dampak putusan ini dalam laporan keuangan kuartal pertama 2026," ujar manajemen. 

Manajemen menambahkan bahwa putusan ini masih terbuka untuk upaya banding, dan BUMA Australia akan terus mengkaji implikasinya sesuai dengan ketentuan akuntansi dan tata kelola yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: