Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Beperan Penting Topang Industri Nasional, Kemenperin Perkuat Industri Penunjang Migas

Beperan Penting Topang Industri Nasional, Kemenperin Perkuat Industri Penunjang Migas Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

“Permenperin 35 Tahun 2025 bertujuan agar proses penilaian TKDN dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan transparan. Pengawasan TKDN juga diperlukan untuk menciptakan kepastian pasar bagi produsen dalam negeri serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK) Soni, menyampaikan bahwa selain kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, industri katup nasional juga membutuhkan dukungan kebijakan lainnya, termasuk pengendalian produk impor yang tidak sesuai standar serta kemudahan akses bahan baku.

“Selain kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri diperlukan juga sinkronisasi kebijakan yang lain, dapat melalui pemberlakuan larangan pembatasan produk katup. Hal itu dibutuhkan untuk pengendalian produk impor agar tidak membanjiri pasar dalam negeri,” ujarnya. 

Menurutnya, ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan dan efisien akan membantu industri meningkatkan kapasitas produksi, menjaga kualitas secara konsisten, menekan biaya produksi, serta memperluas pangsa pasar domestik maupun ekspor.

Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri penunjang migas dalam negeri sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan peningkatan daya saing industri nasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: