Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Sepanjang tahun 2025, UPTD PPA Provinsi Jawa Timur menerima sebanyak 239 pengaduan kasus. Dari jumlah tersebut, 43 kasus masih dalam proses penanganan, 169 kasus telah diterminasi, dan 27 kasus tidak termasuk dalam ranah kewenangan UPTD PPA.
Adapun jenis kasus yang ditangani meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan non-KDRT, eksploitasi seksual komersial anak (ESKA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan berbasis gender online (KBGO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta isu pemenuhan hak anak.
Tri menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat upaya pencegahan serta memastikan seluruh kasus perempuan dan anak mendapatkan layanan yang optimal.
“Kami berkomitmen seluruh kasus di Jawa Timur terlayani sampai paripurna. Tidak hanya sampai terminasi, tetapi kami lanjutkan dengan reintegrasi sosial maupun pemberdayaan ekonomi, khususnya bagi perempuan,” ungkap Tri.
Tri menjelaskan, pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban dilakukan melalui sinergi lintas sektor dan jejaring mitra, termasuk pemberian pelatihan serta dukungan usaha sesuai dengan minat dan potensi masing-masing penyintas. Upaya ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Timur untuk menurunkan angka kemiskinan, khususnya pada kelompok perempuan kepala keluarga.
“Harapan kami, setelah dilatih dan diberdayakan sesuai minatnya, mereka kembali ke masyarakat sebagai perempuan yang tangguh dan mandiri secara ekonomi,” pungkas Tri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement