Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sillo Maritime (SHIP) Beli Kapal Tangker Gas Senilai USD80,5 Juta

Sillo Maritime (SHIP) Beli Kapal Tangker Gas Senilai USD80,5 Juta Kredit Foto: Sillo Maritime
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP) resmi mengumumkan pembelian satu unit kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) oleh anak usahanya, PT Cassa Mega Lautan. Nilai transaksi akuisisi kapal tanker gas tersebut mencapai USD80,5 juta. 

"Pada tanggal 30 Desember 2025, PT Cassa Mega Lautan yang merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan melakukan pembelian 1 unit kapal Very Large Gas Carrier dari New Gas Taurus Limited," kata manajemen. 

Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025 yang telah direview oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra, nilai transaksi tersebut setara dengan 36,86% dari total ekuitas Perseroan yang tercatat sebesar USD218.390.852. Dengan demikian, transaksi dikategorikan sebagai transaksi material sesuai ketentuan POJK 17/2020, namun tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Manajemen menyatakan bahwa pembelian armada kapal sejalan dengan strategi pertumbuhan dan pengembangan usaha Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran, khususnya di bidang hulu migas di Indonesia. 

Baca Juga: Masuk Pasar Pelayaran Internasional, SHIP akan Beli Kapal Baru Senilai USD80,5 Juta

“Dengan penambahan jumlah armada kapal diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan pendapatan dan laba bersih, dan memberikan kontribusi bagi kinerja keuangan perseroan di masa yang akan datang, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi perseroan dan seluruh stakeholders perseroan,” ujar manajemen.

New Gas Taurus Limited selaku penjual merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dan hubungan kepengurusan dengan PT Cassa Mega Lautan selaku pembeli dari Perseroan. Dengan demikian, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi. 

"Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri sendiri maupun secara bersama-sama menyatakan bahwa transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, namun bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 42/2020,” jelas manajemen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: