Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus anak berusia 12 tahun yang diduga membunuh ibu kandung berusia 42 tahun di Medan, Sumatera Utara.
Dirinya pun menyampaikan kepriharan mendalam atas kasus tersebut, dan menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh hak anak terpenuhi.
Baca Juga: Berpotensi Besar, Kemenperin Dukung Penguatan Industri Hilir Bambu
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang ibu di Medan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Kementerian PPPA menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi Anak dan anak saksi. Apresiasi juga kepada para pihak lainnya yang berwenang telah berupaya melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (5/1).
Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK) telah berkoordinasi dengan UPTD Provinsi Sumatera Utara, Porestabes Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3KAB) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMPPKB) Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, serta psikolog untuk terus melakukan pendampingan penanganan kasus sejak awal hingga saat ini.
“Proses penanganan Anak harus benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik Anak. Sejak awal Kemen PPPA terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta unit layanan terkait. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kami terus memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas karena kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama. Anak saat ini berada di rumah aman agar hak-hak anak lainnya tetap dipenuhi, terutama hak atas pendidikan.
Selain itu sesuai dengan Pasal 19 UU SPPA, terkait identitas anak, Menteri PPPA mengimbau semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini wajib menjamin kerahasiaan identitas anak dalam pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik.
“Kapolrestabes Medan juga memastikan pendampingan akan terus diberikan kepada anak saksi yang merupakan kakak kandung dari anak. Selama proses penanganan berlangsung, anak telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan tersebut akan berlanjut hingga dan pascaputusan pengadilan,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan gadget, media sosial, dan permainan daring. Menurutnya, konten yang mengandung unsur kekerasan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak jika tidak diawasi dengan baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement