Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Berlangsung hingga 9 Januari 2026, Pelunasan Bipih Tahap II Diperuntukkan untuk 5 Kategori

Berlangsung hingga 9 Januari 2026, Pelunasan Bipih Tahap II Diperuntukkan untuk 5 Kategori Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M untuk tahap kedua secara resmi dibuka Kementerian Haji dan Umrah RI mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.

Pembukaan tahap kedua ini diperuntukkan bagi jamaah yang masuk dalam kategori tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

Baca Juga: Menteri PPPA Tekankan Perspektif Hak Anak dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, mengungkapkan lima kategori tersebut, diantaranya:

a. Jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;

b. Pendamping jemaah haji lanjut usia;

c. Jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;

d. Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan

e. Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).

Nurchalis pun mengimbau agar jemaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis, dikutip dari siaran pers Kemenhaj, Senin (5/1).

Untuk memudahkan pengecekan, jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: