Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menteri PPPA Tekankan Perspektif Hak Anak dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum

Menteri PPPA Tekankan Perspektif Hak Anak dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan kehati-hatian, komprehensif, dan berperspektif hak anak, dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.

Dirinya menegaskan negara hadir untuk memastikan setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, tetap mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.

Baca Juga: Kemenperin Dorong Peran Generasi Muda Perkuat IKM Alas Kaki

Ini disampaikan Menteri PPPA saat melakukan kunjungan ke Medan guna memastikan penanganan kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) di Kota Medan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"Prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah hal yang tidak bisa ditawar, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. UU SPPA dan UU Perlindungan Anak berpandangan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah juga korban," tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Senin (5/1).

Kunjungan tersebut didampingi oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Layanan AMPK), Ciput Purwianti, serta dihadiri oleh Ayah Kandung AKH, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, jajaran UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, dan psikolog ahli.

“Sejak awal, Kemen PPPA melalui Asdep Layanan AMPK telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan anak mendapatkan pendampingan psikologis, sosial, serta penempatan sementara yang aman dan layak selama proses hukum berlangsung. Setiap tahapan proses hukum wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga suasana kekeluargaan, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi” ujar Asisten Deputi Layanan AMPK.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menjalankan seluruh proses penyidikan secara cermat dan berbasis pembuktian ilmiah, serta sesuai ketentuan UU SPPA. 

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi yang berasal dari lingkungan keluarga, sekolah, serta masyarakat sekitar tempat tinggal anak.

“Kami telah memeriksa 37 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari keluarga, pihak sekolah, hingga tetangga sekitar. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa ini. Anak ini pada dasarnya hanya bersosialisasi di lingkungan sekolah. Setelah pulang sekolah, anak langsung kembali ke rumah dan tidak memiliki ruang interaksi sosial di luar itu,” ujar AKBP Bayu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: