Kredit Foto: Dok. BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 7 Januari 2026. Pelaksanaan rapat tersebut mengalami perubahan dari jadwal semula yang direncanakan pada Senin, 22 Desember 2025.
Corporate Secretary Division Head BTN Ramon Armando menjelaskan, perseroan melakukan ralat pemanggilan RUPSLB seiring adanya penyesuaian dasar hukum untuk Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua rapat, serta penambahan penjelasan pada Mata Acara Pertama.
“PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melakukan ralat pemanggilan dalam rangka penyesuaian dasar hukum Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua rapat serta penambahan penjelasan Mata Acara Pertama rapat,” tulis Ramon, dikutip dari keterbukaan informasi, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: BTN Rampungkan Spin Off Unit Usaha Syariah ke BSN, Nilai Transaksi Rp5,56 Triliun
Salah satu agenda yang akan dibahas dalam RUPSLB tersebut adalah perubahan susunan pengurus perseroan. Berdasarkan Surat BP BUMN Nomor SR-137/BPU/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025, Pemegang Saham Seri A Dwiwarna mengusulkan penambahan mata acara perubahan susunan pengurus untuk dimintakan persetujuan dalam rapat.
Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Selain itu, RUPSLB BTN juga akan membahas perubahan Anggaran Dasar perseroan seiring diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan Surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, seluruh BUMN diminta segera menyesuaikan Anggaran Dasar dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, rencana perubahan Anggaran Dasar BTN perlu ditetapkan melalui RUPS.
Baca Juga: Perkuat Modal, BTN Kantongi Shareholder Loan Rp2 Triliun dari Danantara
Agenda lainnya adalah pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan UU BUMN, RKAP BUMN wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Melalui Surat Kepala BP BUMN Nomor S-56/BPU/11/2025 tertanggal 14 November 2025, BP BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna mengusulkan mata acara pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 guna meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan.
Adapun pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Senin, 15 Desember 2025, hingga pukul 16.15 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement