Bank Bankrut di Awal Tahun, OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026, menyusul kegagalan bank melakukan penyehatan dan keputusan likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat. OJK sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan penyehatan terhadap BPR tersebut.
“Pada tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen,” ujar Roni dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Ini Sanksi OJK untuk Dana Syariah Indonesia (DSI) Terkait Kasus Gagal Bayar
Menurut Roni, OJK kemudian menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 11 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu yang memadai kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, terutama dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” katanya.
Baca Juga: OJK Hentikan Operasi Unit Syariah Manulife
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS menetapkan penanganan bank tersebut melalui likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas sebagai bagian dari proses penyelesaian bank dalam resolusi.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK terkait penanganan bank bermasalah.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Roni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement