Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Krakatau Steel (KRAS) Jaminkan Aset Rp13,94 Triliun ke Danantara

Krakatau Steel (KRAS) Jaminkan Aset Rp13,94 Triliun ke Danantara Kredit Foto: KRAS
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyampaikan informasi terkait penjaminan kekayaan Perseroan yang nilainya melebihi 50% dari total kekayaan bersih perusahaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses restrukturisasi dalam rangka penyehatan kinerja Perseroan.

Sekretaris Perusahaan KRAS, Fedaus, dalam keterbukaan informasi pada Jumat (9/1) menjelaskan bahwa penjaminan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan restrukturisasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

“Penjaminan kekayaan Perseroan dilakukan dalam rangka pelaksanaan dari Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 19 Desember 2025 antara Perseroan dan PT Danantara Asset Management (Persero), sebagaimana telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 23 Desember 2025,” kata Fedaus.

Baca Juga: Krakatau Steel (KRAS) Terima Suntikan Dana Rp4,9 Triliun dari Danantara

Adapun penjaminan itu direalisasikan melalui penandatanganan empat dokumen hukum, yakni Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Barang Persediaan No. 12 tanggal 8 Januari 2026 dan Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan No. 11 tanggal 8 Januari 2026.

Kemudian, Akta Perjanjian Gadai Rekening No. 10 tanggal 8 Januari 2026 serta Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2/2026 tanggal 8 Januari 2026. Seluruh dokumen tersebut dibuat di hadapan Dr. Hapendi Harahap, S.H., M.H., selaku Notaris dan PPAT di Kota Cilegon.

Baca Juga: Krakatau Steel (KRAS) Tegaskan Transformasi dan Target Kinerja Berkelanjutan di 2026

“Nilai penjaminan secara keseluruhan adalah sebesar Rp13.944.314.400.000,” ungkap Fedaus. 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: