Ketua Umum IKPI Soroti Polemik Royalti dan Shadow Economy, Ajak Pemerintah Lebih Tegas
Kredit Foto: Ist
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyoroti polemik kebijakan royalti yang belakangan menuai keberatan dari pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah harus hadir lebih aktif memberikan edukasi dan sosialisasi agar aturan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Hal itu ia sampaikan dalam Seminar Nasional IKPI yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Vaudy menjelaskan bahwa secara hukum, royalti merupakan hak sah bagi pencipta karya seni maupun musik sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Namun, tanpa adanya roadmap yang jelas, aturan ini justru bisa mengejutkan masyarakat dan dunia usaha, terutama sektor hotel, restoran, dan kafe yang kerap menggunakan musik sebagai bagian dari layanan.
“Royalti itu hak dari penciptanya dan memang diatur undang-undang. Tapi pelaku usaha sering kaget karena tiba-tiba diminta membayar. Harus ada roadmap, ada sosialisasi, sehingga masyarakat memahami kewajiban ini. Pemerintah harus turun tangan untuk mengatur secara lebih jelas agar tidak mengganggu dunia usaha,” ungkapnya.
Baca Juga: IKPI Dorong Literasi Pajak Sejak Dini, Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Bakal Jadi Agenda Tahunan
Pemilik sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini menambahkan, edukasi publik menjadi kunci agar kebijakan ini tidak dipandang sebagai beban semata, melainkan sebagai penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
“Kebijakan ini benar, tapi langkah penerapannya harus terukur. Kalau tidak, bisa memunculkan resistensi di masyarakat,” imbuhnya.
Shadow Economy
Selain membahas isu royalti, Vaudy juga menyoroti tantangan besar lain dalam perekonomian Indonesia, yakni keberadaan shadow economy atau kegiatan ekonomi bayangan yang belum terjaring sistem perpajakan.
Menurutnya, potensi penerimaan negara dari sektor ini sangat besar. Pemerintah pun sudah mulai melakukan langkah-langkah konkret, seperti penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan melalui e-commerce dan pengembangan aplikasi Coretax yang mampu mengumpulkan data transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif.
“Shadow economy bisa legal maupun ilegal, tapi selama ini belum masuk sistem. Padahal potensinya besar sekali. Dengan adanya aplikasi Coretax, data-data yang selama ini tidak terlaporkan akan tertangkap, termasuk rekening atau transaksi tersembunyi. Ini bisa meningkatkan penerimaan negara secara signifikan,” jelas Vaudy.
Baca Juga: Hadirkan 5 Ribu Pendonor Darah, IKPI Catat Rekor MURI di HUT ke-60
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban pajak. Di momentum HUT ke-60 IKPI yang bertema “IKPI untuk Nusabangsa”, Vaudy mengajak wajib pajak untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Pajak itu sama seperti darah dalam tubuh. Negara kita memerlukan pajak untuk hidup dan berkembang. Jadi, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya, dan di sisi lain hak-haknya juga harus dijunjung tinggi,” tegasnya.
Vaudy menegaskan, di bawah kepemimpinannya, IKPI bukan hanya sebagai asosiasi profesi yang fokus pada aspek teknis perpajakan, tetapi juga pada isu-isu strategis yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian nasional secara luas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement