Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gruduk Kantor DJP, KPK Siapkan 12 Mobil Angkut Barang Bukti

Gruduk Kantor DJP, KPK Siapkan 12 Mobil Angkut Barang Bukti Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, mobil-mobil penyidik KPK mulai memasuki area basement kantor pusat DJP sekitar pukul 15.30 WIB. Belasan kendaraan tersebut disiagakan untuk membawa barang bukti dan sitaan yang diduga berkaitan langsung dengan perkara suap pemeriksaan pajak.

Hingga sekitar pukul 15.00 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara suap pajak yang tengah ditangani KPK secara menyeluruh atau all in.

"Konfirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak.
Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: Geledah Kantor DJP, Ini yang Dicari KPK

Menurut Budi, penggeledahan di kantor pusat DJP berkaitan dengan kasus suap pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Penyidik menelusuri dokumen serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan dan penilaian pajak terhadap wajib pajak tertentu.

KPK sebelumnya telah mengungkap bahwa perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di KPP Madya Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta.

Baca Juga: KPK Geledah DJP Usai OTT KPP Madya Jakut

Dari OTT itu, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, anggota tim penilai pajak, seorang konsultan pajak, serta staf dari pihak wajib pajak. Penyidik mendalami dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan dan penilaian pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara.

Penggeledahan di kantor pusat DJP dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya dokumen, arsip, maupun data elektronik yang berkaitan dengan alur pemeriksaan pajak, komunikasi antarpihak, serta dugaan pengaturan hasil pemeriksaan pajak.

KPK belum merinci secara detail jenis barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, kesiapan 12 mobil untuk mengangkut barang bukti mengindikasikan volume sitaan yang signifikan dalam pengembangan perkara ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: