Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Utus Wamenkeu Suahasil Pantau Rapat Gubernur BI Besok

Purbaya Utus Wamenkeu Suahasil Pantau Rapat Gubernur BI Besok Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengutus Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang membahas penetapan suku bunga acuan atau BI Rate.

Purbaya menyarankan Suahasil mengikuti RDG BI yang berlangsung pada 20–21 Januari 2026. Namun, Suahasil memutuskan hanya hadir pada hari terakhir rapat.

“Saya memintanya hadir dua hari, tetapi dia tampaknya lebih memilih hadir besok karena mungkin dianggap lebih penting. Hari pertama mungkin dinilai sebagai informasi umum yang sudah diketahui,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Purbaya Sinyalkan Tukar Posisi Thomas Djiwandono dan Juda Agung Rampung Sebelum Februari

Purbaya menjelaskan, kehadiran Suahasil dalam RDG BI bertujuan untuk memonitor pembahasan serta hasil rapat Dewan Gubernur dalam perumusan kebijakan moneter. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselarasan antara kebijakan fiskal dan moneter.

Ia menegaskan, kehadiran Suahasil merupakan bentuk representasi pemerintah dalam forum resmi dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Di luar rapat, tidak semua hal bisa dibicarakan secara terbuka. Namun, dalam forum RDG, informasi yang disampaikan memang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan moneter,” ujarnya.

Baca Juga: Purbaya Beberkan Isi Pertemuan Dengan Calon Wamenkeu Juda Agung

Purbaya menambahkan, praktik kehadiran perwakilan pemerintah dalam RDG BI bukan hal baru. Suahasil sebelumnya juga tercatat menghadiri RDG BI pada Desember 2025. Sementara itu, pada RDG November 2025, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono turut hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat penetapan suku bunga BI.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa BI mengundang Kementerian Keuangan guna memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, terutama di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

Perry menegaskan, kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan dalam RDG BI tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RDG yang menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dapat dihadiri satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah, dengan hak bicara tanpa hak suara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: