Kredit Foto: Istimewa
"Ini merupakan keinginan yang harus diterjemahkan oleh Kemenkop karena cita-cita ini bersumber dari ideologi pasal 33 UUD 1945 dan Kemenkop harus menerjemahkan cita-cita ini menjadi kerja-kerja yang ideologis juga," kata Ferry.
Menkop juga berharap Ikopin sebagai lembaga intelektual, menjadi tempat untuk mencetak kader koperasi yang handal terutama sebagai pendamping Kopdes/Kel Merah Putih yang sangat dibutuhkan.
"Dengan adanya IKA IKOPIN merupakan darah baru dan tenaga baru yang dibutuhkan Kemenkop untuk menyukseskan Kopdes yang akan mengembalikan kebanggan gerakan koperasi di Indonesia," kata Menkop.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement