Perusahaan Perkebunan Ini Terancam Sanksi Usai Kebakaran Lahan 1.514 Hektare di Kalsel
Kredit Foto: Istimewa
PT Sentosa Swadaya Mineral, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terancam sanksi tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) setelah kebakaran melanda total 1.514,9 hektare lahannya.
Kebakaran tersebut terdeteksi melalui 74 titik panas yang terekam citra Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id sepanjang 1 Juli hingga 4 Agustus 2025, dan dikonfirmasi lewat pengecekan lapangan yang melibatkan tim pengawas dari pusat dan daerah.
Dari hasil verifikasi di lapangan serta analisis citra satelit Sentinel-2 pada 28 Juli dan 2 Agustus, kebakaran ditemukan di tiga areal berbeda dalam konsesi perusahaan, sebagian besar berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan sisanya di luar HGU namun masih dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Baca Juga: Karhutla Riau Memuncak, 29 Tersangka Ditangkap dalam Sepekan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa kebakaran lahan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral untuk mencegah dan menanggulanginya. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, dikutip dari keterangan yang diterima, Sabtu (9/8/2025).
PT Sentosa Swadaya Mineral diketahui mengantongi IUP seluas 19.080,14 hektare dan HGU seluas 7.743,55 hektare, lengkap dengan dokumen AMDAL, UKL-UPL, serta persetujuan lingkungan. Perusahaan ini juga tengah merencanakan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 2 × 60 ton TBS per jam. Namun, temuan kebakaran besar ini menjadi sorotan tajam dan memicu langkah penegakan hukum.
Baca Juga: Tinjau Karhutla di Riau, Kapolri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum bagi Pelaku
Sebagai tindakan awal, Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup telah memasang plang dan garis pembatas di lokasi bekas terbakar, salah satunya di Estate 3.1, untuk menandai kawasan yang sedang dalam proses penanganan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa dampak kebakaran ini meluas, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerugian ekonomi daerah.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secepatnya,” katanya.
Kasus ini kini bergulir ke proses penegakan hukum lingkungan, dengan KLH/BPLH berjanji memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku, mengingat kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement