Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang e-commerce pada 2026 bergantung pada capaian pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah baru akan menerapkan kebijakan tersebut jika pertumbuhan ekonomi mampu menembus level 6 persen.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan justru menekan perekonomian dan daya beli masyarakat.
“Kita lihat seperti apa growth-nya ekonomi kita. Kalau triwulan II-2026 udah tumbuh 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya tidak,” kata Purbaya, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Ultimatum Keras, Purbaya Bakal Obrak-Abrik Pegawai Bea Cukai dan Pajak Besok
Menurut Purbaya, peluang pengenaan pajak terhadap pedagang daring memang terbuka pada tahun ini. Namun, keputusan akhir akan sangat ditentukan oleh kesiapan ekonomi dan masyarakat dalam menyerap kebijakan tersebut.
Ia menilai, penerapan pajak harus mempertimbangkan kekuatan konsumsi masyarakat agar tidak memicu perlambatan ekonomi secara tiba-tiba.
“Saya akan lihat ekonomi cukup kuat apa ngga. Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum, kuat ngga menerima kenaikan pajak itu, kalau gara-gara itu tiba-tiba jeblok juga, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka masih gapunya uang juga buat apa kita kenakan,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, waktu penerapan pajak menjadi faktor penting dalam perumusan kebijakan fiskal ke depan.
Baca Juga: Target Setoran Pajak Karyawan Dipangkas di 2026, Ini Alasan Purbaya
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital, termasuk marketplace, untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang melakukan transaksi secara daring.
PMK tersebut menjadi dasar hukum bagi rencana pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik. Meski demikian, implementasinya masih menunggu keputusan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi.
Kementerian Keuangan menilai sektor e-commerce memiliki potensi penerimaan pajak yang besar seiring meningkatnya transaksi digital. Namun, Purbaya menegaskan kebijakan fiskal tetap akan diarahkan agar tidak mengganggu pemulihan ekonomi dan konsumsi rumah tangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement