WhatsApp Diberi Batas Waktu Empat Bulan untuk Patuhi Aturan UU Layanan Digital
Kredit Foto: Antara/Unsplash/Dima Solomin
Uni Eropa (UE) memberi batas waktu empat bulan bagi Meta agar layanan pesannya, WhatsApp harus mematuhi aturan sebagaimana tertuang di Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA).
"Harus mematuhi kewajiban tambahan setelah WhatsApp ditetapkan sebagai Platform Online Sangat Besar (Very Large Online Platform/VLOP)," kata Komisi Eropa sebagaimana dikutip Xinhua.
Komisi Eropa secara resmi menetapkan WhatsApp sebagai VLOP setelah fitur "Saluran" pada platform tersebut mencapai ambang batas sedikitnya 45 juta pengguna di UE.
Berdasarkan DSA, Meta kini memiliki waktu hingga pertengahan Mei 2026 untuk memastikan WhatsApp mematuhi persyaratan yang lebih ketat, termasuk evaluasi dan mitigasi risiko.
Risiko tersebut mencakup penyebaran konten ilegal, manipulasi pemilu, serta pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Cara Keluar Grup WhatsApp Diam-Diam, Aman & Cepat
Komisi Eropa menyebut bahwa WhatsApp merupakan sebuah "layanan hibrida" yang memadukan fitur pesan pribadi dan platform daring.
Fitur "Saluran", yang memungkinkan pengguna menyebarkan pembaruan kepada khalayak luas, termasuk dalam definisi layanan platform daring, sehingga karena itu tunduk pada kewajiban umum DSA.
Namun demikian, layanan pesan pribadi WhatsApp, yang memungkinkan para pengguna mengirim pesan teks dan melakukan panggilan, tetap secara tegas dikecualikan dari penerapan DSA, ungkap Komisi Eropa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement