Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bergerak Tak Wajar, Saham DGNS dan CYBR Masuk Pantauan Bursa

Bergerak Tak Wajar, Saham DGNS dan CYBR Masuk Pantauan Bursa Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan saham PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) dan PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) setelah muncul indikasi pola transaksi yang dinilai tidak wajar. Langkah pemantauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap investor di pasar modal.

"Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham DGNS dan CYBR di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA)," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.

Dari sisi pergerakan harga, saham DGNS tercatat melemah 2,07% dalam sepekan terakhir, namun masih menguat signifikan 49,47% dalam satu bulan. Setelah pengumuman UMA dirilis pada Kamis (29/1), saham DGNS kembali terkoreksi 4,7% ke level Rp284.

Baca Juga: Goldman Turunkan Peringkat Saham Indonesia, IHSG Makin Tertekan!

Sementara itu, saham CYBR mengalami tekanan 8,91% dalam sepekan, meski masih mencatatkan kenaikan 16,79% dalam satu bulan. Pada perdagangan terbaru, saham CYBR turun 6,57% ke posisi Rp1.635.

Yulianto menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. "Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham tersebut, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," ujar Yulianto.

Baca Juga: Diborong Prajogo Pangestu Rp10,8 Miliar, Saham CUAN Rebound!

Seiring status UMA tersebut, ia mengimbau para investor untuk lebih cermat dalam mengambil keputusan. Investor diminta memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari Bursa dan mencermati kinerja perusahaan serta keterbukaan informasinya.

Kemudian, mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko yang dapat muncul ke depan sebelum melakukan keputusan investasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: