- Home
- /
- Government
- /
- Government
DPR Pertanyakan Status Perminas, Khawatirkan Tumpang Tindih dengan MIND ID
Kredit Foto: Istimewa
Komisi XII DPR RI mempertanyakan status Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru dibentuk pada 7 November 2025 silam oleh BPI Danantara.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyebut ketidakjelasan posisi Perminas dikhawatirkan bakal menambah masalah baru seperti tumpang tindih dengan BUMN sejenis yang telah ada.
Ia menyoroti pembentukan Perminas yang diproyeksikan mengelola aset-aset kakap, namun belum dibekali payung hukum yang kuat. Ia menilai hal ini bisa berdampak pada risiko fiskal negara.
"Perminas diproyeksikan untuk mengelola aset tambang hasil pencabutan izin, termasuk potensi pengelolaan mineral strategis seperti Logam Tanah Jarang. Namun hingga saat ini, desain kebijakan, kepastian hukum, dan peta peran Perminas belum sepenuhnya jelas," kata Gunhar dalam rapat kerja bersama Menteri Investasi, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Mensesneg Sebut Perminas Sudah Punya Tambang
Politisi PDIP ini juga menyinggung nasib aset 28 perusahaan tambang di Sumatera yang izinnya dicabut karena pelanggaran kawasan hutan. Aset-aset tersebut rencananya akan dialihkan salah satunya ke Perminas yang posisinya berada langsung di bawah Danantara, bukan di bawah holding MIND ID.
"Perminas berada langsung di bawah Danantara dan di luar holding tambang MIND ID. Perminas juga diproyeksikan untuk mengelola mineral kritis dan Logam Tanah Jarang," tegasnya.
Baca Juga: Soal BUMN Perminas Bahlil Bilang Gini
Atas dasar itu, Gunhar meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait pembagian kerja antara entitas baru ini dengan BUMN pertambangan yang sudah eksis agar tidak terjadi perebutan kewenangan.
"Jadi pertanyaan kami, meminta penjelasan kepada Pak Menteri Investasi ya, untuk menjelaskan pertama secara resmi bagaimana skema hukum alih kelola aset tambang sebelum diserahkan ke Perminas. Kedua, memastikan kejelasan pembagian peran antara Perminas dan MIND ID termasuk opsi sinergi atau penugasan khusus," pungkas Gunhar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: