Kredit Foto: Istimewa
“Secara historis, MINYAKITA telah berperan sebagai instrumen intervensi pasar melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat,” imbuh Mendag Busan.
Kemendag pun memperkuat pengawasan distribusi MINYAKITA serta pengawasan komoditas lainnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Sepanjang 2025, pengawasan difokuskan pada penertiban barang ilegal, termasuk impor pakaian bekas. Salah satu penindakan telah dilakukan di Bandung pada 14 November 2025 dengan temuan sekitar 19.391 balpres pakaian bekas di Bandung, Jawa Barat senilai Rp112,35 miliar dari 8 distributor yang kemudian telah dimusnahkan melalui perusahaan pemusnah resmi.
“Untuk selanjutnya, pengawasan tidak hanya menyasar pakaian bekas, tetapi juga berbagai produk ilegal lainnya yang masuk melalui mekanisme di luar pabean (post-border), sesuai dengan kewenangan pemerintah dalam menjaga tertib niaga dan perlindungan konsumen,” kata Mendag Busan.
Selain pengawasan barang ilegal, Kemendag memperkuat pengamanan pasar dalam negeri melalui instrumen trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Sepanjang 2025, pemerintah telah menerbitkan berbagai rekomendasi trade remedies yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan oleh Kementerian Keuangan. Beberapa di antaranya, mencakup BMTP untuk sektor tekstil dan produk tekstil, termasuk benang dan kain kapas, dan produk lainnya seperti keramik. Selain itu, beberapa komoditas seperti hot rolled plate dan nylon film juga mendapatkan perlindungan BMAD.
Baca Juga: Cegah Kecurangan, Ini Strategi Purbaya Minimalkan Kontak Pegawai DJP dan Wajib Pajak
Pengamanan pasar di dalam negeri juga dilakukan dengan penggunaan instrumen Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditi (PLK). Pada 2025, tercatat nilai penerbitan resi gudang lebih dari Rp1,9 triliun dengan volume barang sebanyak 92,68 ribu ton untuk 531 resi gudang dengan nilai pembiayaan. Saat ini, terdapat 27 komoditas yang dapat memanfaatkan skema Sistem Resi Gudang (SRG) yang sebagian besar merupakan komoditas pangan.
Optimistis Hadapi 2026
Dalam paparannya, Mendag Busan juga optimistis terhadap prospek kinerja perdagangan Indonesia pada 2026 meskipun menghadapi berbagai tantangan global. Berdasarkan proyeksi sejumlah lembaga internasional, pertumbuhan ekonomi dan perdagangan dunia diproyeksikan masing-masing sekitar 3,1 persen dan 2,6 persen hingga 2027.
“Di tengah dinamika global, Kemendag meyakini kinerja ekspor nasional tetap akan meningkat, didukung oleh berbagai kesepakatan perjanjian dagang yang telah ditandatangani dan mulai memberikan dampak positif,” ucap Mendag Busan.
Pada 2026, pemerintah menjalankan tiga program utama. Pertama, Pengamanan Pasar Dalam Negeri. Upaya dijalankan melalui peningkatan penetrasi produk domestik, penguatan pengawasan barang beredar, evaluasi kebijakan e-commerce untuk melindungi UMKM, stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok, optimalisasi sistem resi gudang, serta penguatan instrumen trade remedies seperti antidumping dan safeguard.
Kedua, Perluasan Pasar Ekspor. Upaya dijalankan melalui percepatan penyelesaian perundingan perdagangan, termasuk target penandatanganan dan implementasi perjanjian seperti EU-CEPA dan Indonesia-Tunisia Preferensial Trade Agreement (PTA). Pemerintah juga terus menangani berbagai hambatan perdagangan seperti tuduhan dumping dan subsidi di beberapa negara mitra, agar dapat menjaga akses pasar ekspor Indonesia tetap terbuka. Optimalisasi pemanfaatan perjanjian dagang juga diperkuat melalui digitalisasi sistem tarif preferensi.
Ketiga, Dari Lokal untuk Global. Program ini memperluas program ekspor sebelumnya pada 2025, yang untuk 2026 ini mencakup Desa BISA Ekspor dan penguatan peran UMKM. Pemerintah telah mengidentifikasi desa-desa potensial ekspor untuk diberikan pembinaan dan akses pasar. “Ekosistem ekonomi nasional dapat berjalan secara inklusif. Tidak hanya pelaku usaha besar yang dapat melakukan ekspor dan tidak terbatas pada pelaku usaha di wilayah perkotaan,” tambah Mendag Busan.
Selain itu, program pelatihan eksportir juga diperluas melalui kerja sama dengan perguruan tinggi melalui program Campuspreneur serta program magang di 46 perwakilan perdagangan Indonesia (Atase Perdagangan dan ITPC) di 33 negara. Kemendag juga membuka program magang bagi pegawai pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memperkuat kapasitas daerah dalam memperkuat UMKM dan Desa BISA Ekspor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: