Kredit Foto: Istimewa
PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) angkat bicara merespons keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjatuhkan sanksi terhadap Perseroan atas pelanggaran di bidang pasar modal.
Dalam keterbukaan informasi yang dilansir Selasa (10/2), Direktur REAL, Sjafardamsah, menegaskan bahwa Perseroan akan menjalankan seluruh kewajiban yang timbul dari keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perseroan menghormati keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh kewajiban yang timbul dari pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan jangka waktu yang ditetapkan," katanya.
Ia menambahkan, Perseroan akan melakukan pembenahan serta memperkuat praktik Good Corporate Governance (GCG) agar sejalan dengan regulasi. Langkah tersebut juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dan OJK dalam menjaga pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas.
"Perseroan berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan pengembangan usaha dalam rangka turut berkontribusi dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang dapat memberikan kemanfaatan yang luas untuk masyarakat dan seluruh stakeholder Perseroan," tambah Sjafardamsah.
Baca Juga: Jatuhi Sanksi Denda ke PIPA, REAL dan UOB Kay Hian, Begini Penjelasan OJK
Sebelumnya, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada REAL serta sejumlah pihak terkait. Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 setelah OJK menyelesaikan proses pemeriksaan.
"Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Sabtu (7/2).
REAL dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta. Sanksi ini terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang antara Perseroan dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024, dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.
Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO, namun tidak melalui prosedur transaksi material sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Aulia Firdaus selaku Direktur Utama REAL periode 2024 dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: REAL Catat Net Buy Asing Rp51 Miliar di Tengah Aksi Sell Off Pasar
Dalam kasus REAL, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan, serta perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan tidak memenuhi prosedur Customer Due Dilligence (CDD) terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor sebagai beneficial owner dalam penjatahan pasti pada IPO REAL, serta menggunakan informasi yang tidak benar untuk tujuan tersebut.
Kemudian, Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, ikut dikenai denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Ia dinilai tidak mengelola perusahaan efek dengan kehati-hatian dan tanggung jawab.
Terakhir, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran penggunaan informasi yang tidak benar dalam penjatahan pasti IPO REAL.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri