Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
FTSE Russell menunda rebalancing indeks saham Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026. Keputusan ini diambil di tengah proses reformasi pasar modal domestik yang masih berlangsung serta ketidakpastian penentuan porsi free float saham emiten Indonesia.
Dalam pemberitahuan resmi Indonesia – Index Treatment tertanggal 9 Februari 2026, FTSE Russell menyatakan penundaan dilakukan setelah mempertimbangkan masukan External Advisory Committees dan merujuk pada kebijakan Exceptional Market Disruption karena klien indeks dinilai belum dapat memperdagangkan sekuritas Indonesia secara normal.
Langkah FTSE Russell ini menyusul sikap serupa yang sebelumnya diambil MSCI dan Moody’s, yang sama-sama menyoroti aspek tata kelola, transparansi, serta stabilitas kebijakan pasar keuangan Indonesia dalam keputusan indeks dan pemeringkatan masing-masing.
Baca Juga: OJK Cermati Pasar Usai Outlook Negatif Moody’s
FTSE Russell mencatat penundaan ini berkaitan dengan reformasi yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan pada 29 Januari 2026 serta rencana reformasi lanjutan yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia pada 5 Februari 2026.
“FTSE Russell akan menunda index review Indonesia pada Maret 2026 seiring potensi dampak negatif terhadap likuiditas dan ketidakpastian dalam menentukan persentase free float yang akurat,” tulis FTSE Russell dalam pernyataan resminya.
Seiring keputusan tersebut, mulai berlaku segera, FTSE Russell tidak akan mengimplementasikan sejumlah perubahan indeks terhadap saham Indonesia yang tercatat di dalam indeksnya, meliputi:
-
Penambahan saham baru, termasuk hasil IPO dan hasil index review.
-
Penghapusan saham akibat index review.
-
Perubahan segmen kapitalisasi pasar (large, mid, small cap).
-
Perubahan jumlah saham beredar akibat penerbitan saham baru, buyback, atau pembaruan data.
-
Penyesuaian bobot investabilitas akibat penawaran sekunder atau pembaruan data pemegang saham.
-
Rights issue, dengan asumsi hak dijual.
Kebijakan tersebut secara efektif menghentikan sementara proses rebalancing saham Indonesia di seluruh indeks ekuitas FTSE Russell.
Namun, FTSE Russell menegaskan beberapa aksi korporasi tetap dijalankan, antara lain:
-
Penghapusan konstituen indeks akibat merger, akuisisi, suspensi, kebangkrutan, atau delisting.
-
Aksi korporasi tanpa penambahan modal seperti stock split, konsolidasi saham, saham bonus, dan mandatory spin-off.
-
Pembagian dividen, baik reguler maupun dividen khusus.
FTSE Russell juga menegaskan kebijakan ini tidak terkait dengan proses Equity Country Classification oleh London Stock Exchange Group.
Baca Juga: Pasar Saham RI Terguncang Keputusan Baru MSCI, Picu IHSG Terperosok 6,8%
FTSE Russell menyatakan akan terus memantau perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dan akan memberikan pembaruan sebelum pengumuman FTSE Global Equity Index Series (GEIS) Quarterly Review Juni 2026 yang dijadwalkan pada 22 Mei 2026.
Sementara itu, pengumuman klasifikasi negara ekuitas berikutnya tetap akan dilakukan sesuai jadwal pada 7 April 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: